SuaraJogja.id - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta menyelenggarakan test urine bagi warga binaan. Selain itu, mereka juga menyelenggarakan razia ke kamar yang selama ini didiami oleh para narapidana perempuan.
Dua tahanan titipan yang ikut dalam tes urin tersebut NAN, tersangka kasus sate beracun yang menewaskan anak seorang ojek online di Bantul dan juga Mary Jane, terpidana mati warga negara Filipina yang terjerat kasus narkotika.
Kepala Penanganan dan Keamanan LPP Kelas II B Yogyakarta, Andi Grafiyana Mutia mengatakan, hari ini LPP kelas II B Wonosari mendeklarasikan diri sebagai Lapas Bersinar, Lapas Bersih Dari Narkoba (Bersinar). Hari ini mereka melaksanakan tes urin bagi petugas dan warga binaan serta penggeledahan ruang tahanan warga binaan.
"Agar bersih dari narkoba kami tiap bulan laksanakan tes urin dan setiap minggu operasi penggeledahan di ruang tahanan,"ujar dia, Kamis (16/9/2021)
Baca Juga:Pindah ke Wonosari, Perjalanan Kasus Mary Jane Terpidana Mati Asal Filipina
Hari ini ada 20 petugas dan 30 warga binaan yang menjalani tes urin dan semua hasilnya negatif. Saat ini, di LPP Kelas II B Yogyakarta dihuni 124 warga binaan dan 2 orang bayi di mana 47 orang lainnya tahanan kasus narkoba.
Mereka secara bergilir akan mengikuti tes urin bergantian setiap bulan. Karena untuk tes urin memang dilaksanakan setiap sebulan sekali dengan jumlah terbatas. Program ini akan dilaksanakan sampai batas waktu tak ditentukan.
Selain itu, pihaknya juga akan membatasi setiap kunjungan keluarga yang akan bertemu warga binaan di Lapas sebab, menurutnya hal itu bisa menjadi celah masuknya obat-obatan yang dilarang sejenis narkoba di dalam Lapas.
"Karena ini berhubung adanya pandemi, kita tidak ada kunjungan. Hanya diganti video call,"terangnya.
Untuk langkah antisipasi lain, pihaknya telah mengurangi tamu yang datang dari luar. Pasalnya selama ini masuknya narkoba itu melalui barang yang dibawa oleh tamu yang mengunjungi warga binaan. Jadi yang diperbolehkan masuk hanya aparat yang mengurus kasus hukum.
Baca Juga:Bersama Penghuni Lain, Mary Jane Dipindah ke Lapas Wanita di Wonosari
Selain petugas yang diperbolehkan masuk, baik keluarga atau bahkan pengacara dari para tahanan pun hanya diperbolehkan berkomunikasi melalui telepon atau video call. Karena pandemi masih berlangsung hingga membuat PPKM belum dicabut.
Mary Jane sendiri sangat mendukung langkah yang dilaksanakan oleh pihak LPP. Karena siapapun tidak boleh lengah dan tidak begitu saja percaya dengan siapapun termasuk teman dekat ataupun keluarga jauh.
"Jangan mudah percaya dengan orang lain, teman bahkan teman dekat bahkan keluarga jauh sekalipun. Karena itu yang saya alami, mudah percaya dengan orang lain dan saya dapat ini,"pesan dia.
Kontributor : Julianto