Pindah ke Wonosari, Perjalanan Kasus Mary Jane Terpidana Mati Asal Filipina

Mary Jane merupakan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina yang ditangkap pada April 2010 di Yogyakarta.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 10 Maret 2021 | 17:29 WIB
Pindah ke Wonosari, Perjalanan Kasus Mary Jane Terpidana Mati Asal Filipina
Mary Jane peringati Hari Kartini di LP Kelas IIA Yogyakarta, (21/4). (Antara/Yeyen)

SuaraJogja.id - Relokasi tahanan dan narapida perempuan dari Lapas Kelas IIB Wirogunan, Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, yang ada di Wonosari, Gunungkidul, Rabu (10/3/2021), turut menyertakan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veleso.

Bersama 87 warga binaan lainnya, Mary Jane akan menempati gedung lapas perempuan baru yang belum lama ini dibangun Kemenkumham.

Kepala Divisi Lapas Kantor Kemenkumham Yogyakarta Gusti Ayu mengatakan, pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus untuk Mary Jane. Ia tetap akan dicampur dengan warga binaan lain supaya bisa berbaur.

Apalagi, kata dia, selama ini Mary Jane menujukkan perubahan perilaku yang sudah cukup baik.

Baca Juga:Bersama Penghuni Lain, Mary Jane Dipindah ke Lapas Wanita di Wonosari

"Jadi tidak ada perlakuan khusus, sama seperti warga binaan lain," ujar Gusti Ayu.

Mary Jane sendiri merupakan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina yang ditangkap pada April 2010.

Kala itu ia terbang dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Yogyakarta, Indonesia. Setibanya di Bandara Internasional Adisutjipto, Sleman, DIY, Mary Jane ditangkap dengan membawa tas berisi 2,6 kilogram heroin.

Penyelundupan narkotika itu kemudian membawanya pada hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Sleman di Oktober 2010.

Memperkuat vonis mati dari PN Sleman, pada Desember 2010 Pengadilan Tinggi Yogyakarta juga membuat putusan banding, disusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2011.

Baca Juga:Kabur Lewat Gorong-gorong, Napi Cai Ji Fan Gali Lubang Setiap Malam

Sempat mengajukan grasi, tetapi permohonan Mary Jane ditolak Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Desember 2014.

Selain itu, permohonan Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak MA pada Maret 2015. Lalu pda 24 April 2015, Mary Jane dipindah ke Lapas Nusakambangan. Tiga hari kemudian, pada 27 April 2015, mendekati hari eksekusi, permohonan PK untuk kali kedua diajukan, tetapi langsung ditolak PN Sleman karena PK hanya bisa diajukan satu kali.

Di hari yang sama, di sela-sela penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-26 di Kuala Lumpur, Malaysia, presiden Filipina kala itu, Benigno Aquino III, menemui Jokowi secara langsung untuk meminta penundaan eksekusi kepada Mary Jane karena aktor utama kasus tersebut sudah menyerahkan diri ke polisi di Filipina.

Eksekusi mati terhadap Mary Jane, yang dijadwalkan pada 29 April 2015 dini hari bersama delapan terpidana mati lainnya di Pulau Nusakambangan, kemudian ditunda.

Namun, Jokowi membantah penundaan eksekusi Mary Jane karena dilobi Presiden Filipina. Menurut keterangannya, ada bukti baru yang menyatakan bahwa Mary Jane diduga korban perdagangan manusia

"Enggak, enggak ada lobi-lobi. Semalam Presiden Filipina enggak ada telepon ke saya. Penundaan, sekali penundaan ya, eksekusi Mary Jane itu karena ada bukti baru kalau dia korban perdagangan manusia. Kami menghargai proses hukum itu hingga selesai," kata Joko Widodo di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Selain itu, Kejaksaan Agung menerima surat dari Menteri Kehakiman Filipina yang menjelaskan bahwa orang yang merekrut Mary Jane menjadi kurir narkotika, yakni Maria Kristina Sergio, telah menyerahkan diri kepada polisi Filipina. Karena itu, keterangan Mary Jane masih diperlukan untuk pengusutan kasus.

Mary Jane pun kembali ke Yogyakarta di hari ia seharusnya menjalani eksekusi.

Sampai saat ini, Mary Jane telah lebih dari 10 tahun menjalani kasus hukum. Di lapas di Yogyakarta, bersama dengan warga binaan lainnya, Mary Jane mendapat pelatihan, bimbingan, dan fasilitas yang sama.

Kendati begitu, hingga kini belum ada kepastian soal kelanjutan eksekusi Mary Jane.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak