SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM Zaenur Rohman menyebut komentar Presiden RI Jokowi Widodo terkait pemberhentian 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini mencerminkan lemahnya komitmen mengenai pemberantasan korupsi di negaranya.
Padahal menurut Zaen, langkah KPK memecat 57 pegawainya itu sudah bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 26/2021 tentang hak uji materi. Di sana telah jelas bahwa memang putusan MA tersebut memberi kewenangan tindak lanjut Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada pemerintah bukan kepada KPK.
"Sayangnya komentar Presiden terakhir, Presiden tidak mau bersikap dengan mengatakan 'jangan apa-apa presiden'. Terlihat bahwa Presiden tidak mengetahui bahwa putusan MA memberi kewenangan tindak lanjut hasil TWK kepada pemerintah, bukan kepada KPK. Sayang sekali Presiden tidak mengetahui bahwa presiden lah yang diberi kewenangan," kata Zaen saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/9/2021).
Menurut Zaen, keputusan MA memberikan kewenangan tersebut kepada presiden berkaitan dengan pelaksanaan TWK sendiri, tepatnya sebagai satu proses untuk alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga:Nilai Pemecatan 57 Pegawai KPK Tak Sesuai Putusan MA, Pukat UGM: Tindakan Sewenang-wenang
Sedangkan presiden adalah pembina tertinggi bagi kepegawaian ASN, sehingga akhirnya kewenangan itu oleh MA diserahkan kepada pemerintah.
"Siapa itu pemerintah? Presiden sebagai kepala pemerintahan, pembina tertinggi kepegawaian," ucapnya.
Komentar yang diutarakan Jokowi itu, kata Zaen, selain menunjukkan ketidaktahuan ,sekaligus menunjukkan lemahnya komitmen pemberantasan korupsi oleh presiden.
"Sikap lembek Jokowi ini bukan yang pertama. Misal dulu Jokowi menjanjikan Perpu untuk membatalkan RUU KPK tapi tidak jadi. Dan dalam TWK alih status pegawai KPK, Jokowi juga pernah berpidato agar TWK tidak seharusnya tidak menjadi alasan pemecatan. Tapi ternyata pada akhirnya Presiden tidak bersikap dan buang badan," tegasnya.
Zaen juga melihat bahwa akibat dari pemberhentian 57 pegawai KPK tersebut menjadikan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin suram.
Baca Juga:Ombudsman RI Serahkan Rekomendasi Soal Maladministrasi TWK Ke Jokowi
"Saya melihat akibat pemberhentian ini pemberantasan korupsi di Indonesia semakin suram. Orang-orang terbaik yang selama ini membongkar kasus besar disingkirkan dengan tuduhan tidak berwawasan kebangsaan," tuturnya.