Nomenklatur RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Diubah, PSHK UII: Harus Dikembalikan

PSHK UII mendorong pemerintah segera mengesahkan RUU Kekerasan Seksual.

Galih Priatmojo
Sabtu, 18 September 2021 | 15:32 WIB
Nomenklatur RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Diubah, PSHK UII: Harus Dikembalikan
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)
Infografis kekerasan seksual di kampus Yogyakarta - (Suara.com/Ema Rohimah)
Infografis kekerasan seksual di kampus Yogyakarta - (Suara.com/Ema Rohimah)

Kekerasan seksual erat kaitannya dengan relasi kuasa antara pelaku dan korban. Sehingga memberikan dampak yang sangat luar biasa kepada korban. Di antaranya penderitaan fisik, psikis, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik.

Dampak tersebut semakin menguat ketika korban adalah bagian dari masyarakat yang marginal secara ekonomi, sosial, dan politik, atau mereka yang memiliki kebutuhan khusus seperti penyandang disabilitas dan anak.

Konstitusi, sebut Melani, menjamin hak-hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia. Berhak atas rasa aman sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Perlindungan, penegakan, pemajuan dan pemenuhan atas hak-hak tersebut adalah kewajiban dan tanggung jawab pemerintah.

Baca Juga:Akademisi PSHK UII: Dalam UU Tak Dikenal PPKM, Kembalikan ke UU Kekarantinaan Kesehatan

"Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, belum mampu mengakomodasi kebutuhan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual. Belum mampu menciptakan proses penegakan dengan pendekatan yang lebih ramah bagi korban kekerasan seksual," tegas dia.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini