Nomenklatur RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Diubah, PSHK UII: Harus Dikembalikan

PSHK UII mendorong pemerintah segera mengesahkan RUU Kekerasan Seksual.

Galih Priatmojo
Sabtu, 18 September 2021 | 15:32 WIB
Nomenklatur RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Diubah, PSHK UII: Harus Dikembalikan
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

Sedangkan dalam RUU TKPS, substansi materi yang diatur hanya berfokus pada pemidanaan kekerasan seksual.

Ia menekankan, konsepsi pengaturan mengenai kekerasan seksual di Indonesia masih kurang memadai dan sangat memerlukan pengaturan yang komperehensif dan mendetail mengenai kekerasan seksual.

"RUU TKPS terbaru belum cukup memenuhi kebutuhan hukum tersebut," ucapnya.

Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan, lanjut Melani.

Baca Juga:Akademisi PSHK UII: Dalam UU Tak Dikenal PPKM, Kembalikan ke UU Kekarantinaan Kesehatan

Komnas Perempuan telah menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual. Pada 2017, tercatat ada 392.610 kasus kekerasan terhadap perempuan. Jumlah itu bertambah 16,5% pada 2018 menjadi 406.178. Kenaikan kembali terjadi pada 2019 hingga mencapai 431.471 kasus.

Infografis kekerasan seksual di kampus Yogyakarta - (Suara.com/Ema Rohimah)
Infografis kekerasan seksual di kampus Yogyakarta - (Suara.com/Ema Rohimah)

Kekerasan seksual erat kaitannya dengan relasi kuasa antara pelaku dan korban. Sehingga memberikan dampak yang sangat luar biasa kepada korban. Di antaranya penderitaan fisik, psikis, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik.

Dampak tersebut semakin menguat ketika korban adalah bagian dari masyarakat yang marginal secara ekonomi, sosial, dan politik, atau mereka yang memiliki kebutuhan khusus seperti penyandang disabilitas dan anak.

Konstitusi, sebut Melani, menjamin hak-hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia. Berhak atas rasa aman sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Perlindungan, penegakan, pemajuan dan pemenuhan atas hak-hak tersebut adalah kewajiban dan tanggung jawab pemerintah.

Baca Juga:Rangkap Jabatan Rektor, PSHK UII: Membuka Ruang Intervensi Terhadap Rektor

"Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, belum mampu mengakomodasi kebutuhan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual. Belum mampu menciptakan proses penegakan dengan pendekatan yang lebih ramah bagi korban kekerasan seksual," tegas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak