Akademisi PSHK UII: Dalam UU Tak Dikenal PPKM, Kembalikan ke UU Kekarantinaan Kesehatan

Kepala Bidang Riset dan Edukasi PSHK UII Ahmad Ilham Wibowo mengatakan, PSHK UII punya sejumlah catatan evaluasi mengenai PPKM.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 27 Juli 2021 | 09:23 WIB
Akademisi PSHK UII: Dalam UU Tak Dikenal PPKM, Kembalikan ke UU Kekarantinaan Kesehatan
Ilustrasi PPKM level 4 (Kolase foto)

SuaraJogja.id - Akademisi Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) mengkaji evaluasi penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) di Pulau Jawa-Bali mulai tanggal 2 – 20 Juli 2021, hingga kemudian diperpanjang kembali, dengan beragam istilah, antara lain PPKM Level 3, Level 4 .

Kepala Bidang Riset dan Edukasi PSHK UII Ahmad Ilham Wibowo mengatakan, PSHK UII punya sejumlah catatan evaluasi mengenai PPKM, dimulai dengan sebuah ketidakjelasan dasar hukum.

Ilham menjelaskan, kebijakan PPKM Darurat dikeluarkan menggunakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali beserta perubahannya. Lalu kemudian diperpanjang melalui kebijakan PPKM Level 4 yang dikeluarkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.

"Dengan mendasarkan kepada ketentuan tersebut, terlihat bahwa kebijakan PPKM tidak dikenal dalam beberapa produk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanganan pandemi," kata dia, Senin (26/7/2021).

Baca Juga:BPUM 2021: Cara Cek Penerima Rp 1,2 Juta untuk 3 Juta UMKM, Klik di Sini

Produk peraturan perundang-undangan yang dimaksud Ilham antara lain, misalnya ketika dikaitkan dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan), tidak dikenal istilah PPKM.

Pasal 49 UU Kekarantinaan Kesehatan hanya mengenal 4 bentuk tindakan, yakni: Karantina Rumah; Karantina Wilayah; Karantina Rumah Sakit; atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Berdasarkan uraian tersebut, terlihat bahwa 'PPKM tidak dikenal dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Padahal, UU Kekarantinaan Kesehatan merupakan undang-undang yang dibentuk dan dikeluarkan untuk menangani kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat, yang salah satunya ditandai dengan penyebaran penyakit menular," ungkapnya.

Selain itu, kebijakan PPKM justru hanya memilih untuk menggunakan adanya ketentuan sanksi dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, tanpa menggunakan tindakan-tindakan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Hal ini ditegaskan dalam ketentuan angka ke-10 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, angka ke-21 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021, dan angka ke-10 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.

Baca Juga:Ini Syarat-syarat Perjalanan Transportasi di PPKM Level 4 Hingga Level 1

Evaluasi berikutnya, dikaitkan dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU Penanggulangan Bencana), pun tidak dikenal istilah 'PPKM'. Dalam Pasal 33 UU Penanggulangan Bencana mengatur 3 (tiga) tahap tindakan penyelenggaraan bencana yang terdiri dari prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak