SuaraJogja.id - Warga yang terdampak eksekusi rumah di Jalan Hayam Wuruk No 110, Lempuyangan, Kota Yogyakarta, menyampaikan protes keras kepada PT KAI. Mereka menilai proses pengosongan rumah yang dilakukan oleh KAI tidak memperhatikan aspek kemanusiaan dan menyebabkan kerusakan pada barang-barang pribadi milik penghuni.
Wishnu Prabanggara, salah satu penghuni rumah saat dihubungi mengungkapkan banyak perabotan dan barang miliknya rusak saat proses pembongkaran dilakukan.
Ia juga menyayangkan sikap KAI yang menurutnya tidak merespons surat-surat keberatan yang telah ia kirimkan sebelumnya.
"Pada waktu eksekusi, kami kasih kunci untuk membuka pintu saja tidak mau, bukanya dengan merusak pintu. Sepertinya memang sengaja untuk merusak," paparnya, Minggu (13/7/2025).
Baca Juga:Eksekusi Paksa Satu Rumah di Lempuyangan: Penghuni Layangkan Gugatan, LBH Siap Lawan PT KAI
Wishnu menambahkan dia akan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian usai pulang dari Pekanbaru pada pekan ini.
Menurutnya, langkah hukum adalah satu-satunya cara agar warga mendapat kejelasan dan perlindungan terhadap hak-hak mereka yang selama ini diabaikan.
Keluarganya juga akan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta saat menempuh jalur hukum. Sebab tindakan eksekusi KAI dianggap tidak manusiawi.
"Kita baru menentukan konsep dan lainnnya [untuk langkah hukum]," ungkapnya.
Menanggapi protes warga, Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan penertiban rumah di Jalan Hayam Wuruk telah melalui proses yang sah dan sesuai aturan. Pihaknya mengaku telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para penghuni sebelum eksekusi dilakukan.
Baca Juga:Akhirnya 13 Warga Tegal Lempuyangan Setuju Bongkar Bangunan Tambahan, Satu Orang Menolak
"Dalam surat pemberitahuan penertiban sudah disampaikan bahwa penertiban akan dilakukan. Kerusakan maupun kehilangan bukan menjadi tanggung jawab KAI karena semuanya sudah sesuai prosedur," ujar Feni disela pembagian 750 kopi gratis di Stasiun Yogyakarta.
Terkait rencana warga menempuh jalur hukum, Feni menyatakan bahwa pihak KAI menghormati hak tersebut sebagai bagian dari proses negara hukum.
"Upaya hukum yang akan ditempuh penghuni kami hormati. Itu hak seluruh warga Indonesia," tandasnya.
Feni menegaskan lahan yang dieksekusi adalah milik Kasultanan yang dikuasakan kepada PT KAI.
Lahan tersebut menjadi bagian dari rencana jangka panjang pengembangan kawasan transit Stasiun Lempuyangan.
Rumah Wishnu merupakan satu-satunya dari 14 bangunan di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan yang menolak kompensasi dari PT KAI. Karena itu pasca tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) 3, PT KAI melakukan ekseskusi pada Selasa (8/7/2025) kemarin.