Eksekusi dilakukan karena lahan tersebut merupakan tanah Sultan Ground (SG) yang dikelola oleh PT KAI untuk kepentingan pengembangan Stasiun Lempuyangan. Pengosongan dilakukan dengan pengawalan aparat kepolisian, TNI, dan petugas dari PT KAI.
Warga penghuni rumah sempat bertahan dan menyatakan belum menerima kejelasan soal status lahan maupun solusi relokasi. Namun proses eksekusi tetap dijalankan dengan dalih pemberitahuan sudah dilakukan jauh hari.
Rumah-rumah di lokasi tersebut telah lama ditempati warga secara turun-temurun, meskipun tidak memiliki sertifikat hak milik.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Eksekusi Paksa Satu Rumah di Lempuyangan: Penghuni Layangkan Gugatan, LBH Siap Lawan PT KAI