Rumah Dihancurkan, Warga Lempuyangan Ngamuk, PT KAI Dituding Tak Manusiawi Saat Eksekusi

Feni menegaskan lahan yang dieksekusi adalah milik Kasultanan yang dikuasakan kepada PT KAI.

Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 13 Juli 2025 | 09:35 WIB
Rumah Dihancurkan, Warga Lempuyangan Ngamuk, PT KAI Dituding Tak Manusiawi Saat Eksekusi
Eksekusi rumah di Jalan Hayam Wuruk No 110, Lempuyangan, Kota Yogyakarta [Kontributor/Putu]

Eksekusi dilakukan karena lahan tersebut merupakan tanah Sultan Ground (SG) yang dikelola oleh PT KAI untuk kepentingan pengembangan Stasiun Lempuyangan. Pengosongan dilakukan dengan pengawalan aparat kepolisian, TNI, dan petugas dari PT KAI.

Warga penghuni rumah sempat bertahan dan menyatakan belum menerima kejelasan soal status lahan maupun solusi relokasi. Namun proses eksekusi tetap dijalankan dengan dalih pemberitahuan sudah dilakukan jauh hari.

Rumah-rumah di lokasi tersebut telah lama ditempati warga secara turun-temurun, meskipun tidak memiliki sertifikat hak milik.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Eksekusi Paksa Satu Rumah di Lempuyangan: Penghuni Layangkan Gugatan, LBH Siap Lawan PT KAI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak