Operasi Patuh Progo 2025 Yogyakarta Digelar, Knalpot Brong Disita dan Tilang di Tempat

Alvian bilang setiap petugas yang diterjunkan sudah dibekali blanko tilang maupun teguran tertulis.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
Operasi Patuh Progo 2025 Yogyakarta Digelar, Knalpot Brong Disita dan Tilang di Tempat
Ilustrasi knalpot brong. [Dok Polsek Kartasura]

SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta siap menggelar Operasi Patuh Progo 2025.

Setidaknya ada tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas yang bakal berujung tilang jika tak dipatuhi oleh pengendara.

Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menuturkan bahwa Operasi Patuh Progo 2025 akan mulai digelar pada 14-27 Juli 2025.

"Ada tujuh [prioritas pelanggaran yang jadi atensi]. Pertama, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor di bawah umur, salah satunya adalah dari identitasnya yang tersangkutan, bisa kita ketahui," kata Alvian, Minggu (13/7/2025).

Baca Juga:Angka Kecelakaan di Jogja Turun, Polisi Bongkar 'Dosa' Utama Pengendara yang Bikin Celaka

Kemudian, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm SNI, pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga penggunaan ponsel saat berkendara juga masuk dalam daftar pelanggaran prioritas.

Semua perilaku tersebut dinilai kepolisian dapat memperbesar fatalitas jika terjadi kecelakaan.

"Ini yang kami sebut tadi, meningkatkan fatalitas ataupun cenderung akan meningkatkan risiko laka lantas," kata dia.

Pelanggaran lainnya yang tak luput dari atensi yakni pengendara yang melawan arus, berkendara dalam pengaruh alkohol, serta melebihi batas kecepatan.

"Walaupun yang jalur-jalur kecil, yang sirip-sirip, tetap namanya pelanggaran adalah pelanggaran," ujarnya.

Baca Juga:Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam

Operasi yang dilaksanakan selama 14 hari ini sudah dimulai dari tahapan sosialisasi hingga nanti dilakukan penindakan langsung bagi pelanggar.

Kendatu tetap fokus pada penindakan, Operasi Patuh Progo 2025 ini juga tetap disisipi kegiatan preemtif dan preventif.

Mulai dari edukasi yang dilakukan ke sekolah-sekolah, pengguna jalan, hingga sopir angkutan barang terkait bahaya overdimensi dan overloading (ODOL).

Knalpot Brong Bisa Kena Tilang

Ditambahkan Alvian, pelanggar bakal dikenakan sanksi tilang di tempat. Misalnya saja kepada pengguna knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) kendaraan tersebut.

"Knalpot tidak sesuai dengan spektek itu tetap pelaksanaan tilang," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak