Sudah Terima Laporan Teror Kantor LBH Jogja, Polisi Periksa 3 Saksi

Kepolisian menyatakan akan mengusut kasus dugaan teror yang berpotensi mengancam jiwa ini.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 20 September 2021 | 12:18 WIB
Sudah Terima Laporan Teror Kantor LBH Jogja, Polisi Periksa 3 Saksi
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro memberi keterangan pada wartawan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Progo 2 di Mapolresta Yogyakarta, Senin (20/9/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan bahwa jajarannya telah memeriksa saksi sebanyak 3 orang atas dugaan teror yang menyasar kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Kemantren Kotagede, Kota Jogja, Sabtu (18/9/2021).

"Laporan sudah kami terima kebetulan pihak LBH (Yogyakarta) yang datang usai kejadian. Sebanyak 3-4 orang yang kami mintai keterangan ," terang Purwadi ditemui wartawan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Progo 2 di Mapolresta Yogyakarta, Senin (20/9/2021).

Ia menerangkan bahwa pihaknya akan mengusut kasus dugaan teror yang berpotensi mengancam jiwa. Aksi teror dilakukan oknum tak bertanggung jawab dengan melempar diduga bom molotov ke kantor LBH.

"Itu menjadi atensi di atas, tapi kami tetap bekerja. Semaksimal mungkin kami lakukan," terang Purwadi.

Baca Juga:Polresta Denpasar Buru Pelaku Pelempar Bom Molotov di Kantor LBH

Ia mengaku bahwa hasil olah TKP yang dilakukan jajarannya belum menemukan banyak petunjuk. Pasalnya barang bukti yang sudah diamankan masih minim.

"Kami belum banyak menemukan petunjuk dan masih minim bukti," terang Kapolresta.

Meski kasus teror yang diusut Polresta Yogyakarta belum menemukan banyak petunjuk, LBH Yogyakarta meminta kasus ini dikawal hingga tuntas oleh jajaran kepolisian.

Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli menerangkan bahwa serangan ini diduga merupakan tindak pidana seperti diatur dalam pasal 187 KUHP, yang dilakukan dengan sengaja memunculkan api, sehingga bisa membahayakan bagi barang atau nyawa orang lain.

Tak tanggung-tanggung, ancaman hukuman penjara bisa mencapai 12 tahun.

Baca Juga:YLBHI: Teror Pembela HAM Jarang Terungkap

"Saya juga telah dimintai keterangan, sudah di BAP oleh penyidik di bagian resor kriminal Polresta Yogyakarta," terang Yogi.

Selanjutnya, LBH mendesak kepolisian mengungkap kasus tersebut. Tak hanya pelaku, jika ada dalang dibalik aksi teror itu harus ditunjukkan sejelas-jelasnya.

"Harus ditemukan dan diungkap terang benderang. Motifnya juga harus dikuak sejelas-jelasnya. Kami menekankan, seluruh proses hukum ini mesti ditempuh oleh polisi secara independen, mengedepankan asas keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas," ujarnya.

Yogi menginginkan kejadian serupa bentuk teror atau apapun itu, tidak terulang pada masa yang akan datang. Dengan demikian, polisi harus menjamin, hak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak