SuaraJogja.id - Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan bahwa jajarannya telah memeriksa saksi sebanyak 3 orang atas dugaan teror yang menyasar kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Kemantren Kotagede, Kota Jogja, Sabtu (18/9/2021).
"Laporan sudah kami terima kebetulan pihak LBH (Yogyakarta) yang datang usai kejadian. Sebanyak 3-4 orang yang kami mintai keterangan ," terang Purwadi ditemui wartawan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Progo 2 di Mapolresta Yogyakarta, Senin (20/9/2021).
Ia menerangkan bahwa pihaknya akan mengusut kasus dugaan teror yang berpotensi mengancam jiwa. Aksi teror dilakukan oknum tak bertanggung jawab dengan melempar diduga bom molotov ke kantor LBH.
"Itu menjadi atensi di atas, tapi kami tetap bekerja. Semaksimal mungkin kami lakukan," terang Purwadi.
Baca Juga:Polresta Denpasar Buru Pelaku Pelempar Bom Molotov di Kantor LBH
Ia mengaku bahwa hasil olah TKP yang dilakukan jajarannya belum menemukan banyak petunjuk. Pasalnya barang bukti yang sudah diamankan masih minim.
"Kami belum banyak menemukan petunjuk dan masih minim bukti," terang Kapolresta.
Meski kasus teror yang diusut Polresta Yogyakarta belum menemukan banyak petunjuk, LBH Yogyakarta meminta kasus ini dikawal hingga tuntas oleh jajaran kepolisian.
Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli menerangkan bahwa serangan ini diduga merupakan tindak pidana seperti diatur dalam pasal 187 KUHP, yang dilakukan dengan sengaja memunculkan api, sehingga bisa membahayakan bagi barang atau nyawa orang lain.
Tak tanggung-tanggung, ancaman hukuman penjara bisa mencapai 12 tahun.
Baca Juga:YLBHI: Teror Pembela HAM Jarang Terungkap
"Saya juga telah dimintai keterangan, sudah di BAP oleh penyidik di bagian resor kriminal Polresta Yogyakarta," terang Yogi.
Selanjutnya, LBH mendesak kepolisian mengungkap kasus tersebut. Tak hanya pelaku, jika ada dalang dibalik aksi teror itu harus ditunjukkan sejelas-jelasnya.
"Harus ditemukan dan diungkap terang benderang. Motifnya juga harus dikuak sejelas-jelasnya. Kami menekankan, seluruh proses hukum ini mesti ditempuh oleh polisi secara independen, mengedepankan asas keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas," ujarnya.
Yogi menginginkan kejadian serupa bentuk teror atau apapun itu, tidak terulang pada masa yang akan datang. Dengan demikian, polisi harus menjamin, hak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman.