Bejat! Bapak di Sleman Tega Perkosa 2 Anak Kandung Selama 8 Tahun

Kukuh menjelaskan, dalam melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku mengiming-imingi kedua anaknya dengan uang jajan.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 21 September 2021 | 13:43 WIB
Bejat! Bapak di Sleman Tega Perkosa 2 Anak Kandung Selama 8 Tahun
Pengungkapan kasus pemerkosaan oleh ayah pada 2 anak kandung di Mapolres Sleman, Selasa (21/9/2021) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Istrinya tidak pernah curiga sama sekali. Kejadian itu terjadi seolah-olah tidak terjadi. Ibaratnya ala kadarnya aja. Karena istrinya ini kan kebetulan juga jual pecel lele. Kenapa tidak ada kecurigaan karena pelaku biasanya membantu istrinya ke tempat penjualan itu. Jadi ketika setelah melakukan hubungan badan dengan anaknya langsung membantu istrinya di telpat bekerjanya itu. Jadi seolah tidak terjadi apa-apa," paparnya.

Baru hingga belum lama ini salah satu korban yang merupakan anak pertamanya memberanikan diri untuk melapor. Korban yang saat itu juga sudah menikah siri ditemani suami dan ibunya melapor ke Polres Sleman.

Pengungkapan kasus pemerkosaan oleh ayah pada 2 anak kandung di Mapolres Sleman, Selasa (21/9/2021) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Pengungkapan kasus pemerkosaan oleh ayah pada 2 anak kandung di Mapolres Sleman, Selasa (21/9/2021) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Yang besar berani melaporkan karena sudah tidak tahan Korban mempunyai suami barulah pelaku baru berani dilaporkan," tuturnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, diungkapkan Kukuh, yang bersangkutan hanya mengaku khilaf. Sehingga berani secara nekat melampiaskan nafsunya itu ke anaknya sendiri.

Baca Juga:Sengkarut Sertifikasi Tanah Desa Menjadi Hak Milik Keraton

Dalam kesempatan ini sejumlah barang bukti turut diamankan oleh pihak kepolisian. Mulai dari handuk berwarna ungu dan celana pendek pelaku.

Saat ini polisi juga masih mencari barang bukti lain yang kemungkinan juga digunakan pelaku yaitu kondom.

"Ada suatu barang bukti pencarian yaitu kondom. Sebab kalau main (aksi bejat) dia beli kondom yang isi tiga. Setelah digunakan beli lagi," ungkapnya.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Dusun Sedotan Kalurahan Merdikorejo, Tempel, Sleman, pada Minggu (12/9/2021) lalu.

Atas tindakan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Cetak Gol Krusial Lawan Arema, Mario Maslac Dipuji Habis Pelatih PSS

Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku juga sudah ditahan di Rutan Polres Sleman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak