Saat ini polisi juga masih mencari barang bukti lain yang kemungkinan juga digunakan pelaku yaitu kondom.
"Ada suatu barang bukti pencarian yaitu kondom. Sebab kalau main (aksi bejat) dia beli kondom yang isi tiga. Setelah digunakan beli lagi," ungkapnya.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Dusun Sedotan Kalurahan Merdikorejo, Tempel, Sleman, pada Minggu (12/9/2021) lalu.
Atas tindakan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Sengkarut Sertifikasi Tanah Desa Menjadi Hak Milik Keraton
Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku juga sudah ditahan di Rutan Polres Sleman.