7 Objek Wisata Jogja Uji Coba Dibuka Saat PPKM Level 3, Spot Lain Dilarang Curi Start

"Untuk yang curi start ini tidak kami benarkan. Kami taati aturan pemerintah lah, pelaku wisata bersabar dulu" tutur Suparmono.

M Nurhadi | Rahmat jiwandono
Sabtu, 25 September 2021 | 11:21 WIB
7 Objek Wisata Jogja Uji Coba Dibuka Saat PPKM Level 3, Spot Lain Dilarang Curi Start
Wisatawan melintasi lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Pasar Sore, Malioboro, Kota Jogja, Minggu (22/8/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Dinas Pariwisata (Dispar) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau para pelaku wisata untuk tidak curi start terkait dengan pembukaan tempat wisata.

Pasalnya, sejauh ini baru tujuh objek wisata (obwis) di DIY yang sudah memperoleh izin untuk melakukan uji coba pembukaan saat PPKM level 3, usai wabah COVID-19 di wilayah itu menunjukkan perkembangan yang baik.

Seperti diketahui, obwis yang diizinkan buka karena telah mengantongi sertifikat kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE). 

Kepala Dispar Sleman, Suparmono menyampaikan, uji coba wisata dibuka itu berdasarkan aturan pemerintah. Oleh karena itu, dia mengimbau pelaku wisata di Bumi Sembada tidak curi start. 

Baca Juga:Capaian Vaksinasi Lansia di Bawah 60 Persen, DIY Belum Bisa Turun Level PPKM

"Untuk yang curi start ini tidak kami benarkan. Kami taati aturan pemerintah lah, pelaku wisata bersabar dulu" tutur dia kepada wartawan, Jumat (24/9/2021) kemarin. 

Uji coba pembukaan wisata ini tidak dilakukan serentak namun secara bertahap. Sehingga dia menekankan kepada pengelola pariwisata agar tidak mencuri start buka. 

 Suasana sepi saat uji coba pembukaan wisata Tebing Breksi di Kabupaten Sleman, Kamis (16/9/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]
Suasana sepi saat uji coba pembukaan wisata Tebing Breksi di Kabupaten Sleman, Kamis (16/9/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Alasannya tidak lain karena semua harus melalui prosedur. Selain CHSE dan fasilitas protokol kesehatan (prokes) juga seluruh pengelola harus sudah tervaksin.  

"Kami dorong semua obwis punya sertifikat CHSE dan sesuai prokes," ucapnya.

Guna memastikan pembukaan pariwisata berjalan lancar, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap obwis lainnya. Ia menyatakan, bagi pengelola wisata yang nekat mencuri start, tidak diberikan sanksi. 

Baca Juga:Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Hotel di DKI Jakarta, Simak Syaratnya

"Kalau ada satu dua yang buka ya kami akan berikan teguran jangan buka dulu," ujarnya

Kepala Dispar DIY, Singgih Raharjo mengatakan, bagi pengelola wisata agar segera mempersiapkan diri mengurus persyaratan izin buka pariwisata.

Sehingga bila sewaktu-waktu pemerintah mengizinkan buka wisata dengan syarat dan prosedur semestinya, tempat wisata siap.

"Kami mendorong segera mengurus sertifikat CHSE. Pengurusan CHSE selambat-lambatnya akhir September ini," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak