Setelah mendapat informasi terkait dengan aksi pelecehan seksual tersebut Wiji lantas memanggil G untuk menghadap dirinya. Saat itu, ia langsung menginterograsi yang bersangkutan.
"Dia itu tidak secara langsung mengakuinya. Tetapi itu pengajian adalah pengajian bergilir,"ujar dia.
Karena G tinggal di sekolah maka suatu ketika pengajian tersebut diselenggarakan di sekolah. Namun ia menandaskan pengajian tersebut bukan bagian dari kegiatan sekolah dan murni kegiatan santri (murid) dari G.
Kepala sekolah ini mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena yang bersangkutan tidak mengakuinya dan memang tidak ada laporan. Jika ada laporan harus ada saksi dan bukti sehingga pihaknya baru bisa menindaklanjutinya.
Baca Juga:BEM SI soal TWK KPK: Isi Pertanyaan Menyinggung Agama, Rasis dan Pelecehan Seksual!
"Dia itu sudah PNS. Tetapi bertugas berapa lama kurang tahu karena saya bukan kepala sekolah definitif, hanya pelaksana tugas. Kebetulan di SD ini jabatan kepala sekolah kosong,"terangnya.
Sejak kasus tersebut G masih tetap masuk kerja seperti biasa. Hanya saja Wiji mengatakan pernah menyuruh yang bersangkutan agar tidak sepanjang hari di sekolah. Wiji mengaku meminta kepada G untuk pulang ke rumahnya.
Kontributor : Julianto