"Sampai di perempatan Bakulan, HN dan temannya mengendarai sepeda motor ke arah selatan. Sementara empat orang yang kami tangkap lari ke arah timur," ujarnya.
Meskipun masih berstatus sebagai pelajar, sambungnya, proses hukum akan tetap berjalan. Pasalnya, mereka kedapatan membawa senjata tajam.

"Karena mereka punya sajam, jadi proses hukumnya tetap dilanjutkan. Untuk sajamnya mereka bikin sendiri," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu motor Honda Beat warna putih berpelat nomor AB 5571 QT, satu motor Honda Beat dengan nomor polisi AB 4545 ST, satu buah celurit, dan satu buah gergaji besar.
Baca Juga:Ada Insiden Berdarah, Bupati Karawang Evaluasi PTM
Untuk ancamannya, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No.12/1991 tentang Senjata Tajam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.