Polres Sleman Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan di Boshe, Ancaman Hukuman 12 Tahun

pengeroyokan tukang parkir di Boshe diawali cekcok

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 07 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Polres Sleman Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan di Boshe, Ancaman Hukuman 12 Tahun
Rilis ungkap kasus pengeroyokan yang digelar di Mapolres Sleman, Kamis (7/10/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Sementara itu Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono memastikan bahwa peristiwa ini terjadi hanya karena kesalahpahaman antara korban dan tersangka. Mengingat kedua belah pihak sama-sama dalam pengaruh alkohol saat peristiwa itu terjadi.

"Kesalahpahaman itu terjadi karena memang korban ini ada pengaruh alkohol kemudian di situ juga ada pengunjung lain juga yang sama-sama terpengaruh (alkohol). Mereka saling bersinggungan, bersenggolan ada salah paham. Jadi tidak ada faktor-faktor yang lain. Ini hanya kesalahpahaman ketersinggungan saja," ujar Wachyu.

Ia berharap semua pihak bisa menahan diri atas peristiwa ini. Sebab jajaran kepolisian juga telah berhasil mengamankan tiga tersangka dan melakukan penegakan hukum secara profesional.

"Kami mengharapkan semua pihak untuk saling menahan diri. Kita sudah melakukan upaya penegakan hukum secara profesional, secara transparan juga. Dan kami berharap agar kejadian-kejadian seperti ini juga menjadi atensi bersama supaya tidak terjadi terulang kembali," tuturnya. 

Baca Juga:Sempat Anjlok, Segini Harga Cabai di Sleman Sekarang

Selanjutnya jajaran kepolisian masih akan melanjutkan untuk proses penyidikan sampai perkara ini tuntas. Atau hingga berkas kejadian ini diterima oleh kejaksaan.

Atas peristiwa ini, para tersangka disangkakan dengan pasal 170 ayat 1, ayat 2 ke-3, atau pasal 351 ayat 1, ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak