Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan oleh Guru Ngaji, Ini Alasannya

Polisi lakukan olah TKP kasus dugaan pencabulan yang dilakukan guru ngaji di Gunungkidul

Galih Priatmojo
Senin, 11 Oktober 2021 | 13:12 WIB
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan oleh Guru Ngaji, Ini Alasannya
Polisi melakukan cek TKP kasus dugaan pencabulan yang dilakukan guru ngaji di Gunungkidul, Senin (11/10/2021). [Kotributor / Julianto]

Menurut Ibnu, meskipun sudah meningkat statusnya menjadi penyidikan namun sampai saat ini pihaknya belum menetapkan G sebagai tersangka. Pihaknya masih harus melakukan pengumpulan data yang lebih banyak lagi baik dari keterangan saksi dan juga pelaku.

"Kami belum tetapkan tersangka. Kami kaji dulu nanti,"papar dia di sela cek TKP.

Namun ketika ditanya posisi G, guru ngaji yang berstatus ASN tersebut, Ibnu tidak secara gamblang menjawab apakah masih ditahan di Mapolsek Wonosari atau di Polres Gunungkidul atau sudah diperbolehkan pulang. Hanya saja Ibnu menandaskan karena belum ditetapkan sebagai tersangka maka pihaknya belum berani melakukan penahanan.

Salah satu korban yang berumur 20 tahun mengaku lega, proses hukum pencabulan terhadap dirinya oleh oknum guru mengaji tersebut terus berlanjut. Ia berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya karena telah menggunakan kedok agama sebagai tameng berbuat cabul.

Baca Juga:Kasus Positif Covid-19 di Gunungkidul Tambah 2 Orang, Pasien Sembuh 20 Orang

"Alhamdulillah lega kasusnya berlanjut,"tandasnya.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak