SuaraJogja.id - Masyarakat yang tak punya akses ke perbankan untuk mengajukan pinjaman uang kerap memilih jalan pintas. Salah satunya dengan meminjam uang ke pinjaman online atau pinjol yang tak sedikit statusnya ilegal alias tak terdaftar di OJK.
Banyaknya masyarakat yang terjerat bujuk rayu pinjol ini lantaran proses untuk mendapatkan uang tunai terbilang sederhanya. Peminjam hanya perlu mengisi data diri dan mengunggah dokumen lainnya lalu bisa cair. Kendati demikian, mereka belum sepenuhnya paham tentang skema cicilannya. Sehingga saat jatuh tempo atau telat bayar, para penagih akan menggunakan segala cari untuk menagihnya.
Cara penagihan yang sering dilakukan yakni menyebarkan identitas diri peminjam kepada kontak yang ada di ponselnya. Untuk diketahui, ketika seseorang mengajukan pinjaman uang, terdapat syarat untuk bisa mengakses kontaknya.
Seperti yang dialami oleh Intan Pratiwi (29) warga Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman. Perempuan yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut tak pernah menyangka bahwa dirinya akan terlilit utang.
Baca Juga:Blak-blakan Teman Karyawan Kantor Pinjol Ilegal di Sleman
Dia bercerita, pada Februari 2021 lalu, ia membutuhkan uang tunai sebesar Rp13 juta. Uang tersebut akan dipakai untuk kebutuhan mendesak.
"Udah coba pinjam ke sana kemari tapi enggak berhasil," ungkapnya dihubungi wartawan, Sabtu (16/10/2021).
Lantaran upayanya tak membuahkan hasil, saat itu dia sedang menonton Youtube lalu muncul iklan tentang pinjol. Dalam iklan tersebut pihak pinjol mencantumkan bahwa perusahaannya sudah terverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Karena terlihat sangat meyakinkan. Saya instal aplikasi itu lewat play store. Lalu, memasukkan data diri, termasuk foto dan foto KTP," katanya.
Dia tidak menyadari jika pihak aplikator sudah memperoleh daftar kontak yang ada di ponselnya. Selain itu juga daftar panggilan, dari situlah petaka dimulai.
Baca Juga:Ribuan Aplikasi Pinjol Ilegal Diblokir, Ini 3 Ciri-cirinya
Ketika semua data sudah masuk, aplikasi tersebut lalu menawarkan pinjaman online sekali "klik" dengan batas pinjaman maksimal Rp9 juta. Tanpa pikir panjang dia pun langsung menyetujuinya.
"Karena sudah diterima semua (persyaratan untuk pinjam uang) lalu aku pilih klik. Enggak sampai 10 menit, duit langsung masuk ke rekeningku sebesar Rp7 juta," jelasnya.
Dia menyampaikan, bahwa tenor atau jangka waktu pengambalian uangnya dalam 91 hari. Ia optimistis bisa melunasi utang tersebut.
"Ternyata enggak sesuai dengan yang mereka tuliskan. Aku cuma dikasih waktu satu minggu untuk melunasinya," paparnya.
Bahkan yang membuatnya terkejut ialah uang yang harus dikembalikan dua kali lipat lebih besar yakni Rp15 juta. Setelah dilakukan penelusuran, dia terjebak dalam aplikasi aggregator.
"Jadi, uang yang kemarin sudah aku terima ternyata ditransfer berasal dari sejumlah aplikasi," ungkapnya.
Hal itu diketahui melalui mutasi rekening. Masing-masing aplikasi mengirim uang ke rekening Intan dengan nominal yang beragam. Semisal aplikasi A mentransfer Rp1,2 juta tetapi yang muncul di aplikasinya dikenakan pinjaman Rp2 juta.
"Aku pun harus bayar bunganya Rp800 ribu. Di aplikasi lainnya juga begitu. Tagihannya kurang lebih antara Rp2-3 juta," katanya.
Singkat kata, pada hari ke-5 pihak penagih utang dari aplikasi langsung menerornya. Pertama, mereka mengirim pesan ke WhatsApp berbunyi "segera dibayarkan".
"Setelah itu mulai menggunakan kata-kata kasar melalui panggilan telepon. Bahkan mengancam akan menyebar luaskan data pribadi," ujarnya.
Intan berusaha tidak menggubrisnya dan menjawab baik-baik bahwa tenornya masih dua hari lagi. Masih di hari yang sama, dia tidak bisa mengangsur cicilan. Saat itu, dia berpikir pinjol ilegal akan menyebarkan foto dan data pribadi ke adiknya.
"Waktu mengisi data diri aku, kan, sempat mencantumkan dua kontak milik adikku," katanya.
Namun demikian, apa yang dilakukan oleh penagih di luar apa yang dibayangkan. Ternyata, menyebarkan data Intan ke sejumlah kontak yang di handphone-nya disimpan dengan awalan "Mas, Mbak, ataupun Om". Ia mengaku tidak tahu ada berapa orang yang menerima pesan teror itu.
"Enggak tahu berapa jumlahnya tapi yang pasti ada dua orang yang menghubungiku," ujarnya.
Ia disebut telah membawa kabur sejumlah uang tunai jutaan rupiah. Meski berada dalam tekanan, dia belum berani untuk terbuka.
Dalam rentang bulan Februari sampai April 2021. Ia terus meladeni Pinjol tersebut karena ketakutan data dirinya akan disebar lebih luas.
"Selama lima bulan itu, aku terus berusaha gimana caranya bisa bayar utang ke lima aplikasi itu," katanya.
Cara yang dia lakukan yakni dari lima aplikasi agregator, Ia membayar tagihan ke dua aplikasi A dan B. Kemudian, setelah dibayar, Ia menarik uang lagi untuk membayar di tiga aplikasi lainnya.
"Istilahnya gali lubang tutup lubang lah. Kayak gitu terus tiap Minggu," ucapnya.
Langkah tersebut, justru membuat Intan semakin masuk ke dalam pusaran pinjol ilegal. Puncaknya, ketika ia kemudian nekat membuka dan meminjam uang di aplikasi pinjol lain hanya karena ingin menutup utang di aplikasi yang pertama. Akhirnya, Ia terjerat di dua aplikasi aggregator dan bangkrut.
"Akhirnya aku putuskan buat pinjam uang ke teman dan bank dengan jaminan gaji bulanan. Jumlahnya sekitar Rp90 juta untuk menutup utang-utangku di dua aplikasi pinjol itu," terangnya.
Setelah dibayar dia merasa lega. Namun, ternyata teror terus berlanjut dan akhirnya pada awal Juli, Intan memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polres Sleman. Laporannya diterima di Reserse Kriminal Umum.
"Kemudian, aku datang bagian kriminal khusus di Polda DIY. Tapi di sana enggak bisa buat laporan dengan alasan tertentu. Aku disarankan supaya jangan melunasi cicilan itu," katanya.
Terkini aksi pinjol yang meresahkan tersebut berhasil dibongkar pihak kepolisian. Pada 14 Oktober 2021 malam, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar bersama Polda DIY menggerebek kantor Pinjol Ilegal di Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Dalam penggerebekan tersebut, 1 manager, 2 HRD, dan 83 operator atau debt collector online diamankan. Mereka dibawa ke Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.
Satu orang dikabarkan telah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara 79 sudah dipulangkan ke Yogyakarta.