Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 dan Pancasila, Sudah Tahu Belum?

Hak dan kewajiban ibarat dua sisi mata uang yang tida bisa dipisakan satu sama lain.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 19 Oktober 2021 | 08:40 WIB
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 dan Pancasila, Sudah Tahu Belum?
Anak-anak dari Komunitas Kelas Jurnalis Cilik melakukan upacara bendera HUT RI ke-76 di Belah Kapal, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (17/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menurut sila ini, hak dan kewajiban warga negara meliputi:

  1. Hak mengeluarkan pendapat baik secara tertulis maupun lisan.
  2. Kewajiban untuk menghargai, bertanggung jawab serta melaksanakan semua hasil keputusan bersama
  3. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, misalnya menduduki kursi jabatan di pemerintahan.

5. Sila ke lima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Menurut sila ini, hak dan kewajiban warga negara meliputi:

  1. Hak mendapatkan jaminan sosial
  2. Hak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan
  3. Hak setiap warga negara memiliki hak milik serta kewajiban menggunakan hak miliknya sesuai dengan kegunaannya tanpa mengganggu hak milik orang lain

Demikian hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 dan Pancasila. Poin-poin di atas hendaknya menjadi panduan kita dalam kehidupan sehari-hari, agar terwujud keseimbangan antara hak yang kita terima dan kewajiban yang kita lakukan.

Baca Juga:Dimensi dan Nilai Dasar Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka, Penjelasan Lengkap

Kontributor : Rio Rizalino

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak