SuaraJogja.id - Proklamasi kemerdekaan tahun 1945 bukan akhir dari perjuangan bangsa Indonesia, melainkan garis awal perjuangan Indonesia menata negara sendiri. Banyak rentetan peristiwa setelah kemerdekaan, salah satunya Dekrit Presiden 1959. Sehingga perlu diketahui dengan lengkap isi dan sejarah Dekrit Presiden 5 juli 1959.
Setelah 14 tahun kemerdekaan Indonesia, Soekarno sebagai Presiden Indonesia mengeluarkan Dekrit Presiden pada minggu, 5 juli 1959 pukul 17.00 di Istana Merdeka, Jakarta.
Berikut alasan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 juli 1959.
1. Kegagalan Konstituante dalam menyusun undang-undang baru untuk menggantikan UUD S 1955.
Baca Juga:Daftar Anggota Panitia Sembilan, di Balik Perumus Dasar Negara untuk UUD 1945
Badan Konstituate ini dibentuk dari hasil pemilu pertama 1955 dengan tugas membentuk undang-undang baru. Badan konstituante memulai sidang pada 10 november 1956, namun sampai 1958 tidak menemukan hasil.
Singkatnya pada 30 Mei 1959 konstituante melakukan pemungutan suara, dengan hasil 269 menyetujui UUD 1945 dan 169 menyetujui UUD S 1950. Meskipun yang menyatakan banyak yang setuju namun, pemungutan harus diulang kembali karena banyak suara kourum (banyak minimum anggota yang ada dirapat. Umumnya lebih dari separuh anggota) supaya dapat disahkan. Pemungutan diadakan kembali tanggal 1 dan 2 juni 1959 namun gagal kembali. Untuk meredam kekacauan, dilakukan reses (pemberhentian sidang parlemen).
2. Keadaan politik yang tidak stabil akibat perbedaan antar partai politik.
3. Munculnya pemberontakan kelompok separatisme.
Untuk itu dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli 1959 untuk menjaga dan menyelamatkan kedaulatan bangsa Indonesia dari perpecahan rakyat dan didukung dengan desakan rakyat untuk kembali menggunakan UUD 1945.
Baca Juga:Jalan Kaki di Tol Sedyatmo hingga Tewas Tertabrak Taksi Online, Linda Diduga Depresi
Berikut isi dekrit presiden 5 juli 1945:
- 1
- 2