Setelah dihilangkannya anak kalimat dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya, maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI.
Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua BPUPKI. Nama badan ini tanpa kata Indonesia karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatra ada BPUPKI untuk Sumatra. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Pada 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD 45) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian hari. Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya.
![Penggiat Wisata Batu Lumpang, Parigi, Kabupaten Pangandaran, melaksanakan upacara dan pengibaran bendera merah putih di sungai, Selasa (17/8/2021). [Harapanrakyat.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/17/39560-upacara-bendera-di-tengah-sungai.jpg)
Janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.
Baca Juga:Makna Lambang Pancasila, Lengkap dari Sila 1 sampai 5
Pasca kemerdekaan Republik Indonesia diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi tampak tak bisa lagi ditawar-tawar dan harus segera diformulasikan, sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat, tatkala UUD 1945 berhasil diresmikan menjadi konstitusi oleh PPKI.
Keputusan rapat paripurna PPKI sejatinya sangat krusial lantaran Konvensi Montevideo (1933) menyebutkan syarat minimal eligibilitas untuk diakuinya sebuah negara disandarkan pada dua unsur. Pertama, unsur deklaratif, yakni adanya pengakuan dari negara lain, dan kedua, unsur konstitutif, sebagai anasir pokok yang meliputi adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Pada 17 Agustus 1945, menurut fakta (ipso facto) Indonesia memang menyatakan merdeka sebagai sebuah negara. Namun, terkait pemerintahan yang berdaulat, dan wilayah, secara yuridis (ipso jure) sesungguhnya baru sah dimiliki dan diakui pada 18 Agustus 1945 melalui rapat paripurna PPKI yang menetapkan Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta selaku wakil presiden, juga menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia.
UUD 1945 mulai berlaku sebagai konstitusi Republik Indonesia setelah disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Namun, pemberlakuannya ditangguhkan seiring disahkannya kesepakatan Konferensi Meja Bundar, yang memasukkan RI sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS) yang memiliki konstitusinya sendiri.
Setelah RIS dibubarkan dan diganti dengan RI, konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). UUD 1945 kembali berlaku sebagai konstitusi RI pada 5 Juli 1959, seiring dengan berlakunya dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Selepas Reformasi, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen dari tahun 1999 dan 2002.
Baca Juga:Daftar Anggota Panitia Sembilan, di Balik Perumus Dasar Negara untuk UUD 1945
Setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan peninjauan yudisial atas Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD 1945.