Pembukaan UUD 1945, Sejarah Hingga Rincian Makna Isi Per Alenia

Tradisi ini dimulai setelah Kemerdekaan Republik Indonesia pada 18 Austustus 1945

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 21 Oktober 2021 | 06:25 WIB
Pembukaan UUD 1945, Sejarah Hingga Rincian Makna Isi Per Alenia
Anak-anak dari Komunitas Kelas Jurnalis Cilik melakukan upacara bendera HUT RI ke-76 di Belah Kapal, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (17/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Keputusan rapat paripurna PPKI sejatinya sangat krusial lantaran Konvensi Montevideo (1933) menyebutkan syarat minimal eligibilitas untuk diakuinya sebuah negara disandarkan pada dua unsur. Pertama, unsur deklaratif, yakni adanya pengakuan dari negara lain, dan kedua, unsur konstitutif, sebagai anasir pokok yang meliputi adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.

Pada 17 Agustus 1945, menurut fakta (ipso facto) Indonesia memang menyatakan merdeka sebagai sebuah negara. Namun, terkait pemerintahan yang berdaulat, dan wilayah, secara yuridis (ipso jure) sesungguhnya baru sah dimiliki dan diakui pada 18 Agustus 1945 melalui rapat paripurna PPKI yang menetapkan Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta selaku wakil presiden, juga menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia.

UUD 1945 mulai berlaku sebagai konstitusi Republik Indonesia setelah disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Namun, pemberlakuannya ditangguhkan seiring disahkannya kesepakatan Konferensi Meja Bundar, yang memasukkan RI sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS) yang memiliki konstitusinya sendiri.

Setelah RIS dibubarkan dan diganti dengan RI, konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). UUD 1945 kembali berlaku sebagai konstitusi RI pada 5 Juli 1959, seiring dengan berlakunya dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Selepas Reformasi, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen dari tahun 1999 dan 2002.

Baca Juga:Makna Lambang Pancasila, Lengkap dari Sila 1 sampai 5

Setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan peninjauan yudisial atas Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD 1945.

Sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 merupakan kaidah negara yang sifatnya fundamental sehingga memiliki kedudukan yang tinggi dari Pasal-Pasal Batang Tubuh UUD 1945.

Hal tersebut karena pembukaan mengandung, yakni jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan suasana kerohanian ketika terbentuknya negara Republik Indonesia, memuat semua tujuan dan dasar negara Pancasila, dan menjadi pedoman dalam pembuatan Pasal-Pasal UUD 1945.

Baca Juga:Daftar Anggota Panitia Sembilan, di Balik Perumus Dasar Negara untuk UUD 1945

Makna Pembukaan UUD 1945

Alinea 1

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Makna Alinea 1 sebagai berikut.

  1. Pernyataan objektif Indonesia penjajahan tidak sesuai dengan perikeadilan dan perikemanusiaan.
  2. Pernyataan subjektif Indonesia, yakni aspirasi bangsa untuk membebaskan diri dari penjajahan.
  3. Pemerintahan Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa.
  4. Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajahan dalam segala bentuk.

Alinea 2

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak