Tambang Ilegal di Gedangsari Ditutup, Polisi Sita Alat Berat Milik Dinas Pekerjaan Umum

aktivitas tambang batu ilegal di Plosodoyong, Gedangsari rusak lingkungan di sekitar kampung.

Galih Priatmojo
Kamis, 21 Oktober 2021 | 15:34 WIB
Tambang Ilegal di Gedangsari Ditutup, Polisi Sita Alat Berat Milik Dinas Pekerjaan Umum
Alat berat milik DPUPR Disita Polisi karena digunakan untuk tambang ilegal, Kamis (21/10/2021). [Kontributor / Julianto]

Ibnu menambahkan pihaknya belum melakukan penahanan, karena tersangka dan saksi yang mereka mintai keterangan cukup koorperatif. Hingga kini pihaknya masih mendalami kaitannya dengan perizinannya alat berat backhoe yang mereka amankan di Mapolres sebagai barang bukti.  

Terpisah, Sekretaris DPUPRKP Gunungkidul, Jatmiko Sutopo mengaku kecolongan dengan aktivitas alat berat backhoe milik DPUPRKP tersebut. Ia juga mengakui dua saksi yang diperiksa polisi adalah stafnya yang merupakan Ft dan Sl. 

"Ft adalah Plt Kepala UPT Alat Berat, sedangkan Sl merupakan operator backhoe yang selama tujuh bulan lebih menghancurkan lahan 5.000 meter persegi di Kalurahan Ngalang tersebut,"ujar dia. 

Menurutnya, pihanya hanya menyetujui adanya permohonan izin untuk menyewa alat berat karena memang diperbolehkan sesuai dengan Perda. Ia beralasan memberikan izin karena alasannya untuk perataan lahan.  Untuk nilai sewa sendiri per jam Rp160.000. 

Baca Juga:27 Objek Wisata di Gunungkidul yang Mulai Dibuka Seiring Penurunan Status PPKM ke Level 2

"Jumlah tersebut belum termasuk ongkos BBM, operator, dan mobilisasi backhoe dari kantor UPT hingga lokasi sewa. Nah, masalahnya juga belum dibayar semua masih terhutang, ini baru dihitung berapa jumlah yang masih dihutang," ujarnya.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak