Daftar Kewenangan Presiden, Dapat Memberi Grasi, Amnesti, Abolisi

Berikut kewenangan presiden yang selama ini disoroti publik.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 07:45 WIB
Daftar Kewenangan Presiden, Dapat Memberi Grasi, Amnesti, Abolisi
Presiden Jokowi meresmikan pabrik biodiesel di Kabupaten Tanah Bumbu Kamis 21 Oktober 2021 [Suarasulsel.id / Sekretariat Presiden RI]

6. Presiden berwenang memberi amnesti dan abolasi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 14 ayat 2.

7. Presiden berwenang memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang telah diatur dalam Undang-Undang. Wewenang Presiden berdasarkan Undang-Undang Pasal 15.

8. Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang kemudian telah diatur dalam Undang-Undang. Wewenang Presiden berdasarkan Undang-Undang Pasal 16.

9. Presiden berwenang menetapkan peraturan pemerintan penganti Undang-Undang jika dalam hal genting yang memaksa. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 22 ayat 1.

Baca Juga:Presiden Jokowi Pakai Kendaraan Taktis Paspamres Jajal Jembatan Sei Alalak Banjarmasin

Kontributor : Titi Sabanada

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak