Daftar Kewenangan Presiden, Dapat Memberi Grasi, Amnesti, Abolisi

Berikut kewenangan presiden yang selama ini disoroti publik.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 07:45 WIB
Daftar Kewenangan Presiden, Dapat Memberi Grasi, Amnesti, Abolisi
Presiden Jokowi meresmikan pabrik biodiesel di Kabupaten Tanah Bumbu Kamis 21 Oktober 2021 [Suarasulsel.id / Sekretariat Presiden RI]

6. Presiden berwenang memberi amnesti dan abolasi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 14 ayat 2.

7. Presiden berwenang memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang telah diatur dalam Undang-Undang. Wewenang Presiden berdasarkan Undang-Undang Pasal 15.

8. Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang kemudian telah diatur dalam Undang-Undang. Wewenang Presiden berdasarkan Undang-Undang Pasal 16.

9. Presiden berwenang menetapkan peraturan pemerintan penganti Undang-Undang jika dalam hal genting yang memaksa. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 22 ayat 1.

Baca Juga:Presiden Jokowi Pakai Kendaraan Taktis Paspamres Jajal Jembatan Sei Alalak Banjarmasin

Kontributor : Titi Sabanada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak