6. Presiden berwenang memberi amnesti dan abolasi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 14 ayat 2.
7. Presiden berwenang memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang telah diatur dalam Undang-Undang. Wewenang Presiden berdasarkan Undang-Undang Pasal 15.
8. Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang kemudian telah diatur dalam Undang-Undang. Wewenang Presiden berdasarkan Undang-Undang Pasal 16.
9. Presiden berwenang menetapkan peraturan pemerintan penganti Undang-Undang jika dalam hal genting yang memaksa. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 22 ayat 1.
Baca Juga:Presiden Jokowi Pakai Kendaraan Taktis Paspamres Jajal Jembatan Sei Alalak Banjarmasin
Kontributor : Titi Sabanada