Soepomo menyampaikan rumusan dasar negara, tetapi rumusan ini disertai penyebutan nama dasar negara pada 31 Mei 1945, yakni:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
Baca Juga:Pembukaan UUD 1945, Sejarah Hingga Rincian Makna Isi Per Alenia
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Rumusan III: Moh Yamin
Moh Yamin menyampaikan usul dasar negara di hadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI pada 29 Mei 1945. Baik dalam kerangka uraian pidato maupun presentasi lisan Moh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara, yakni:
1. Peri kebangsaan
Baca Juga:10 Pilar Demokrasi Indonesia Sebagai Dasar Konstitusional
2. Perikemanusiaan