SuaraJogja.id - Pembukaan UUD 1945 atau pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi hal dibacakan setiap kali upacara bendera. Tradisi ini dimulai setelah Kemerdekaan Republik Indonesia pada 18 Austustus 1945
UUD 1945 berhasil disahkan sebagai konstitusi melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritsu Junbi Inkai). Sebagai negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat, etat de droit), tentu saja eksistensi UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang panjang hingga akhirnya dapat diterima (acceptable) sebagai landasan hukum (juridische gelding) bagi implementasi ketatanegaraan di Indonesia. Berikut sejarah UUD 1945.
Sejarah Pembukaan UUD 1945
Dalam sejarahnya, UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (bahasa Jepang) yang diketuai Ir Soekarno dan Drs Moh Hatta sebagai wakil ketua.
Baca Juga:Makna Lambang Pancasila, Lengkap dari Sila 1 sampai 5
Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang Dasar Negara yang diberi nama Pancasila. Pada 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
![Anak-anak dari Komunitas Kelas Jurnalis Cilik melakukan upacara bendera HUT RI ke-76 di Belah Kapal, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (17/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/17/97768-upacara-bendera-di-cilincing.jpg)
Secara politis konfigurasi di antara anggota BPUPKI dan PPKI hanya menyertakan kekuatan politik nasionalis dan Islamis. Kedua kekuatan politik itu memang berada dalam posisi berkolaborasi secara politis dengan pemerintahan pendudukan Jepang sehingga dapat terlibat dalam keanggotaan BPUPKI yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang.
Kekuatan sosialis dan komunis yang dipimpin oleh Sutan Sjahrir dan Amir Sjarifudin berada dalam posisi perlawanan bawah tanah sehingga tidak terlibat dalam penyusunan UUD 1945. Di atas kertas ketidakhadiran golongan sosialis komunis akan berakibat pada absennya gagasan revolusi yang menjadi doktrin pokok ideologi mereka, terutama berkenaan dengan revolusi kelas.
Kenyataannya revolusi tetap menjadi gagasan utama di kalangan anggota BPUPKI dan PPKI yang didominasi oleh golongan Islam dan kebangsaan. Baik golongan Islam maupun nasionalis secara prinsip menerima gagasan revolusi Indonesia sebagai tema pokok dalam menyusun UUD. Hal itu berarti gagasan tentang revolusi Indonesia sudah berkembang luas di kalangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
![Pemerintah Kota Makassar membentangkan Bendera Merah Putih sepanjang 1000 meter di laut Pantai Losari, Selasa 17 Agustus 2021 [SuaraSulsel.id / Pemkot Makassar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/17/14308-upacara-bendera.jpg)
Pertentangan antara gagasan negara nasional sekuler dan negara nasional Islami itu menemukan titik kompromi dalam rumusan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang disepakati pada 22 Juni 1945. Kesepakatan kompromis itu diungkapkan dalam rumusan Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Baca Juga:Daftar Anggota Panitia Sembilan, di Balik Perumus Dasar Negara untuk UUD 1945
Rumusan ini pada dasarnya memberikan keistimewaan kepada umat Islam untuk melaksanakan syari’at Islam di Indonesia. Keistimewaan tersebut diberikan sebagai konsekuensi dari kedudukan umat Islam sebagai bagian terbesar dari penduduk Indonesia.