Asal Usul Rumusan Pancasila Hingga Jadi 5 Sila Saat ini

Namun demikian, di balik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 08:20 WIB
Asal Usul Rumusan Pancasila Hingga Jadi 5 Sila Saat ini
3 Cara Rayakan Hari Kebangkitan Pancasila ala Milenial dan Generasi Z (Dok. Likee)

Rumusan VIII: UU Sementara

Hanya dalam hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan bergabung dengan negara bagian RI Yogyakarta. Setelah melalui beberapa pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa dari NIT dan NST, menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara.

Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37) yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUDS Tahun 1950. Rumusannya sebagai berikut.

1.ke-Tuhanan Yang Maha Esa,

Baca Juga:Pembukaan UUD 1945, Sejarah Hingga Rincian Makna Isi Per Alenia

2.perikemanusiaan,

3.kebangsaan,

4.kerakyatan

5.dan keadilan sosial

Rumusan IX: UUD 1945

Baca Juga:10 Pilar Demokrasi Indonesia Sebagai Dasar Konstitusional

Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan. Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004. Rumusannya adalah sebagai berikut.

1.Ketuhanan Yang Maha Esa,

2.Kemanusiaan yang adil dan beradab,

3.Persatuan Indonesia

4.Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5.Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak