Pada sesi kedua persidangan BPUPKI yang berlangsung pada 10-17 Juli 1945, dokumen Piagam Jakarta dibahas kembali secara resmi dalam rapat pleno pada 10 dan 14 Juli 1945. Dokumen ini dipecah dan diperluas menjadi dua buah dokumen berbeda, yakni Declaration of Independence (berasal dari paragraf 1-3 yang diperluas menjadi 12 paragraf) dan Pembukaan (berasal dari paragraf 4 tanpa perluasan sedikit pun).
Rumusannya adalah sebagai berikut.
1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Baca Juga:Pembukaan UUD 1945, Sejarah Hingga Rincian Makna Isi Per Alenia
3.Persatuan Indonesia
4.Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan VI: PPKI
Pada 17 Agustus 1945, wakil-wakil dari Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan) menemui Soekarno menyatakan keberatan dengan rumusan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya untuk ikut disahkan menjadi bagian dasar negara.
Baca Juga:10 Pilar Demokrasi Indonesia Sebagai Dasar Konstitusional
Soekarno segera menghubungi Moh Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Setelah diadakan konsultasi mendalam mereka menyetujui penggantian rumusan Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya dengan rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sebuah emergency exit yang hanya bersifat sementara dan demi keutuhan Indonesia.