Keterbukaan Informasi Publik 2021, DIY Berhasil Pertahankan Predikat Informatif

Predikat Informatif adalah klasifikasi tertinggi pada Monev Keterbukaan Informasi Publik oleh KI Pusat.

Fabiola Febrinastri
Selasa, 26 Oktober 2021 | 19:26 WIB
Keterbukaan Informasi Publik 2021, DIY Berhasil Pertahankan Predikat Informatif
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021, Jakarta, Selasa (26/10/2021) siang. (Dok: Istimewa)

SuaraJogja.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mempertahankan predikat Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021, yang digelar secara daring dari Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (26/10/2021) siang. Penganugerahan dihadiri Wapres Ma’ruf Amin dan jajaran Komisi Informasi (KI) Pusat.

Pemda DIY diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda DIY, Drs Trisaktiyana MSi, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY, Ir Rony Primanto Hari MT, selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemda DIY.

Predikat Informatif adalah klasifikasi tertinggi pada Monev Keterbukaan Informasi Publik oleh KI Pusat, yang mana Pemda DIY dinilai telah mengimplementasikan keterbukaan informasi sesuai amanat UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Infortmasi Publik (UU KIP). Dengan capaian ini, maka Pemda DIY dinilai telah mengelola informasi dengan baik sesuai regulasi, sehingga hak-hak masyarakat terkait informasi publik dapat dipenuhi.

Hasil Monev sendiri dikelompokkan menjadi 5 cluster, yakni Informatif (skor 90-100), Menuju Informatif (80-89,9), Cukup Informatif (60-79,9), Kurang Informatif (40-59,9) dan Tidak Informatif (0-39,9).

Baca Juga:Lagi, Kemendagri Raih Penghargaan Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik 2021

Sebelumnya kegiatan ini bernama pemeringkatan, namun sejak tahun 2018 berubah menjadi penganugerahan, dimana capaian skor setiap badan publik dikelompokkan menjadi 5 cluster di atas.

Hasil Informatif ini sejalan dengan komitmen Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X terhadap implementasi keterbukaan informasi publik selama ini, yakni sebagai provinsi yang pertama membentuk Komisi Informasi, memberikan dukungan anggaran dan selalu mendorong dilaksanakannya prinsip keterbukaan di Pemda DIY.

Menurut Rony, capaian ini patut disyukuri, karena di tengah keterbatasan akibat  dialihkannya sebagian anggaran OPD untuk penanganan Covid-19, Pemda DIY tetap dapat mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Informatif. Mempertahankan capaian itu, menurut Rony, tidak mudah. Setidaknya ada 3 hal yang dilakukan pihaknya sejak Januari 2021.

Pertama, menganalisis hasil tahun lalu dan mencermati website badan publik lain sebagai perbandingan. Hal ini dijadikan dasar untuk melakukan pembenahan terhadap website PPID Utama Pemda DIY sebagai wahana pengumuman, pelayanan dan penyediaan informasi publik.

Pembenahan website PPID Utama Pemda DIY, meliputi perbaikan tampilan dan pengisian semua klasifikasi informasi public sesuai UU KIP, sehingga memudahkan masyarakat ketika mencari informasi tanpa harus bertatap muka/datang ke PPID.

Baca Juga:Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2021, Jateng Dapat Nilai Tertinggi

Kedua, melakukan inovasi dan kolaborasi. Salah satu inovasi yang diunggulkan adalah keterbukaan informasi untuk pemulihan ekonomi (melalui Sibakul Jogja) dan kesehatan (penyediaan informasi Covid-19 dan vaksinasi), serta sosial (informasi bansos dan shelter).

Keterbukaan terkait pengelolaan anggaran (melalui aplikasi Sengguh dan Jogja Plan) juga tetap dikedepankan dan kolaborasi dilakukan, antara lain dengan UGM dan pegiat keterbukaan informasi terkait pembenahan PPID.

Ketiga, menyediakan layanan yang aksesibel, yakni layanan yang dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk kelompok difabel sesuai prinsip PPID Utama Pemda DIY sebagai PPID Inklusi, Cepat, Tepat Waktu dan Berbiaya Ringan.

Salah satunya dengan menyediakan akses masuk/keluar yang ramah difabel, penyediaan ruang mendengar informasi, penyediaan kursi roda dan komputer dengan kibor huruf Braille.

Terkait dengan layanan inklusi ini, tim juri presentasi dari KI Pusat mengapresiasi dan mengakui merupakan kekhususan yang tidak dimiliki daerah lain.

“Capaian ini menunjukkan Pemda DIY sangat terbuka. Informasi apapun bisa diakses masyarakat sepanjang sesuai dengan regulasi, yaitu UU KIP. Dan faktanya, sangat sedikit Pemda DIY disengketakan ke Komisi Informasi, karena memang semua informasi yang diinginkan masyarakat, kita berikan,’’ kata Rony.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak