Keterbukaan Informasi Publik 2021, DIY Berhasil Pertahankan Predikat Informatif

Predikat Informatif adalah klasifikasi tertinggi pada Monev Keterbukaan Informasi Publik oleh KI Pusat.

Fabiola Febrinastri
Selasa, 26 Oktober 2021 | 19:26 WIB
Keterbukaan Informasi Publik 2021, DIY Berhasil Pertahankan Predikat Informatif
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021, Jakarta, Selasa (26/10/2021) siang. (Dok: Istimewa)

Keterbukaan terkait pengelolaan anggaran (melalui aplikasi Sengguh dan Jogja Plan) juga tetap dikedepankan dan kolaborasi dilakukan, antara lain dengan UGM dan pegiat keterbukaan informasi terkait pembenahan PPID.

Ketiga, menyediakan layanan yang aksesibel, yakni layanan yang dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk kelompok difabel sesuai prinsip PPID Utama Pemda DIY sebagai PPID Inklusi, Cepat, Tepat Waktu dan Berbiaya Ringan.

Salah satunya dengan menyediakan akses masuk/keluar yang ramah difabel, penyediaan ruang mendengar informasi, penyediaan kursi roda dan komputer dengan kibor huruf Braille.

Terkait dengan layanan inklusi ini, tim juri presentasi dari KI Pusat mengapresiasi dan mengakui merupakan kekhususan yang tidak dimiliki daerah lain.

Baca Juga:Lagi, Kemendagri Raih Penghargaan Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik 2021

“Capaian ini menunjukkan Pemda DIY sangat terbuka. Informasi apapun bisa diakses masyarakat sepanjang sesuai dengan regulasi, yaitu UU KIP. Dan faktanya, sangat sedikit Pemda DIY disengketakan ke Komisi Informasi, karena memang semua informasi yang diinginkan masyarakat, kita berikan,’’ kata Rony.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak