"Pelaku ke TKP naik mobil. Lalu dia memesan salah satu kendaraan aplikasi kendaraan online. Jadi ketika berhasil dia buka tokonya barang-barang dikeluarkan dia pesan ojol untuk membawa barang itu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.