Bobol Toko Pakaian, Pria Asal Klaten Angkut Barang Curian Pakai Ojol

Pemilik toko pakaian ditaksir menelan kerugian hingga Rp80 juta.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 26 Oktober 2021 | 21:40 WIB
Bobol Toko Pakaian, Pria Asal Klaten Angkut Barang Curian Pakai Ojol
Rilis kasus pencurian dengan pemberatan yang digelar di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Pelaku ke TKP naik mobil. Lalu dia memesan salah satu kendaraan aplikasi kendaraan online. Jadi ketika berhasil dia buka tokonya barang-barang dikeluarkan dia pesan ojol untuk membawa barang itu," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak