SuaraJogja.id - Pria berinisial NN (30) berhasil diamankan jajaran Polres Sleman. NN yang diketahui merupakan warga Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta itu diamankan setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak sesama jenis.
Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana menuturkan peristiwa itu terjadi pada 12 Oktober 2021 lalu. Saat itu NN yang mengaku sebagai BG berkenalan dengan korban RC (17) warga Muntilan, Magelang.
"Korban kenal dengan tersangka berawal setelah posting info lowongan pekerjaan di Facebook kemudian ada yang inbox. Selanjutnya korban dihubungi lewat WA oleh tersangka NN yang mengaku BG," kata Rony kepada awak media saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021).
Rony menjelaskan pelaku menghubungi korban itu untuk menawarkan pekerjaan. Kobran kemudian diiming-imingi gaji Rp1,8 juta ditambah dengan disediakan tempat tinggal tanpa syarat apapun serta dijanjikan akan diberikan pakaian yang lebih banyak dan layak.
Baca Juga:Rilis Data Interim, Dinkes: Warga Sleman Belum Patuh Jaga Jarak
Korban yang tertarik dengan tawaran pelaku kemudian diminta untuk berangkat dan menunggu di Terminal Jombor. Setelah bertemu pelaku meminta korban untuk menginap semalam di sebuah apartemen yang berada di Caturtunggal, Depok, Sleman.
"Kemudian korban menuju apartemen disuruh menginap selama satu malam dan besok akan diantar ke kost baru ke tempat kerja," tuturnya.
Selanjutnya saat korban hendak tidur, kata Rony, datang pelaku NN dan teman prianya DS. Sontak korban kaget ketika mendapati bahwa pelaku dan teman prianya tadi saling memegang alat kelamin.
"Saat itu korban hendak tidur dengan posisi tengkurap tiba-tiba tersangka dan temannya saling memegang alat kelamin. Setelah itu korban terbangun dan kaget karena tangan kanan tersangka memegang alat kelamin dan mencium leher korban dan posisi badan tersangka berada di atas korban," ungkapnya.
Korban yang kaget dengan peristiwa itu lantas bergegas mengambil hp untuk menghubungi kakaknya agar dapat segera dijemput. Tidak sampai di situ RC mengikuti NN dan DS saat akan keluar untuk mencari makan.
Baca Juga:Target 15 Medali Emas, NPC Sleman Sebut Cabor Tenis Kursi Roda Jadi Andalan di Peparnas
Rupanya, kata Rony, RC mencoba mengulur waktu hingga kakaknya datang. Korban berpura-pura mengalami sakit perut hingga oleh NN dan DS diantar kembali ke apartemen.
"Kemudian kakak korban datang dan langsung menanyakan kepada tersangka dan temannya tadi. Mereka lalu bersama-sama menuju ke pos satpam hingga dilaporkan ke Polres Sleman," ungkapnya.
Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh menambahkan bahwa pelaku ini diketahui gay. Sedang rekannya DS tadi merupakan pacar dari pelaku dan saat ini statusnya sebagai saksi.
"Sebenarnya mau threesome, korban sebenarnya sudah tahu dan pura-pura tidur saja. Tapi malah kaget karena digerayangi dan nggak terima," ujar Kukuh.
Lebih lanjut berdasarkan pemeriksaan barang bukti salah satunya handphone pelaku NN, disampaikan Kukuh bahwa yang bersangkutan juga memiliki kelainan seksual. Pasalnya yang pelaku gemar mengoleksi foto dan video sadis terkait pembunuhan hingga kematian.
"Pelaku mempunyai kebiasaan mengoleksi video yang berjenis kematian, fetishnya seperti itu. Jadi koleksi di hpnya itu orang mati semua. Orang meninggal dan untuk videonya itu video orang dibunuh kayak gitu dan kebanyakan cowok," ungkapnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini. Di antaranya kondom, minyak pelumas, beberapa potong pakaian, serta handphone milik pelaku.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.