"Kemudian kakak korban datang dan langsung menanyakan kepada tersangka dan temannya tadi. Mereka lalu bersama-sama menuju ke pos satpam hingga dilaporkan ke Polres Sleman," ungkapnya.
Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh menambahkan bahwa pelaku ini diketahui gay. Sedang rekannya DS tadi merupakan pacar dari pelaku dan saat ini statusnya sebagai saksi.
"Sebenarnya mau threesome, korban sebenarnya sudah tahu dan pura-pura tidur saja. Tapi malah kaget karena digerayangi dan nggak terima," ujar Kukuh.
Lebih lanjut berdasarkan pemeriksaan barang bukti salah satunya handphone pelaku NN, disampaikan Kukuh bahwa yang bersangkutan juga memiliki kelainan seksual. Pasalnya yang pelaku gemar mengoleksi foto dan video sadis terkait pembunuhan hingga kematian.
Baca Juga:Rilis Data Interim, Dinkes: Warga Sleman Belum Patuh Jaga Jarak
"Pelaku mempunyai kebiasaan mengoleksi video yang berjenis kematian, fetishnya seperti itu. Jadi koleksi di hpnya itu orang mati semua. Orang meninggal dan untuk videonya itu video orang dibunuh kayak gitu dan kebanyakan cowok," ungkapnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini. Di antaranya kondom, minyak pelumas, beberapa potong pakaian, serta handphone milik pelaku.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.