SuaraJogja.id - Polres Sleman berhasil mengamankan pelaku tabrak lari di daerah Moyudan, Sleman pada Selasa (19/10/2021) malam kemarin. Berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku mengaku panik setelah kejadian tersebut hingga memutuskan untuk melarikan diri.
"(Melarikan diri) kalau katanya panik. Nanti kami perdalam lagi saat pemeriksaan di kantor," kata Kanit Laka Satlantas Polres Sleman Iptu Galan Adi Darmawan kepada awak media, Rabu (20/10/2021).
Setelah kejadian tabrak lari, pelaku yang berinisial HA (32) warga Purworejo itu diketahui meninggalkan mobilnya di SPBU Kadipiro. Untuk selanjutnya memutuskan kabur dengan menggunakan bus.
"Kaburnya naik bus," ucapnya.
Baca Juga:Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tabrak Lari Wanita di Tol Sedyatmo
Galan menjelaskan jajaran Polres Sleman berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tepatnya di daerah Purworejo, Jawa Tengah. Saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif.
Penangkapan pelaku dilakukan usai polisi menemukan pelat nomor kendaraan milik yang bersangkutan di sekitar lokasi kejadian. Dari situ polisi berhasil melakukan pengecekan lebih lanjut hingga akhirnya ditemukan.
"Pelaku sudah kita amankan di rumahnya daerah Purworejo, Jawa Tengah jam 11 tadi. Kami bawa ke Polres Sleman untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku diketahui tidak sedang dalam pengaruh alkohol atau minuman keras.
Galan menyebut saat ini polisi juga masih belum menetapkan HA sebagai tersangka. Kendati begitu, pihaknya mengaku sudah memiliki sejumlah alat bukti untuk menaikkan status pelaku tersebut menjadi tersangka.
Baca Juga:Polisi Ungkap Penemuan Mayat Linda di Tol Bandara Soetta, Diduga Korban Tabrak Lari
"Kami sudah memiliki alat bukti yang cukup. Kemudian kami masih melakukan pemeriksaan awal. Kemudian dilakukan gelar perkara untuk nanti menetapkan sebagai tersangka," tandasnya.
- 1
- 2