Belajar dari YouTube, Doris Gasak Laptop dan Handphone dari 20 SD di Gunungkidul

Dari aksi pembobolan yang dilakukan Doris berhasil mencuri sejumlah laptop, hp dan kamera

Galih Priatmojo
Kamis, 28 Oktober 2021 | 11:09 WIB
Belajar dari YouTube, Doris Gasak Laptop dan Handphone dari 20 SD di Gunungkidul
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/Thedigitalway)

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gunungkidul. Ancaman hukuman yang akan dikenakan adalah Pasal 363 KUHP. tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman  hukuman selama lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini