Namun usai polisi melakukan pencocokan dengan barang yang ada di lokasi dengan data masing-masing Tempat Kejadian Perkara (TKP) laporan pencurian di SDN di berbagai wilayah di Gunungkidul akhirnya diduga pelaku mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan di rumahnya merupakan hasil pencurian.
"Setelah itu pelaku beserta barang bukti diamankan di ke Mapolres,"ujar dia.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, Doris ternyata beraksi seorang diri. Puluhan SD yang berada di Kapanewon Wonosari, Playen, Paliyan, Karangmojo dan Semanu menjadi sasaran aksinya. Di setiap lokasi ia selalu berhasil menggondol barang elektronik terutama laptop.
Sementara cara yang ia gunakan untuk membobol ternyata dipelajari dari kanal Youtube. Untuk mengelabui petugas dan juga tetangga sekeliling tempat tinggalnya, Doris sengaja membuka servis laptop. Laptop dan barang-barang hasil pencurian ia samarkan menjadi barang yang diservis.
Baca Juga:Girang PTM Digelar Lagi, Warga Gunungkidul Ini Penuhi Nazar Jalan Kaki Sejauh 25 Km
"Katanya main seorang diri. Tetapi terus kita dalami,"ujar dia.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gunungkidul. Ancaman hukuman yang akan dikenakan adalah Pasal 363 KUHP. tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.
Kontributor : Julianto