Asas-asas Perjanjian Internasional yang Perlu Diketahui

Menurut Statuta Mahkamah Internasional Pasal 38 ayat (1) yaitu perjanjian internasional ialah sumber utama bagi sumber-sumber hokum internasional lainnya.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 16:59 WIB
Asas-asas Perjanjian Internasional yang Perlu Diketahui
Ilustrasi orang berjabat tangan. (Pixabay)

SuaraJogja.id - Asas-asas perjanjian Internasional. Asas Perjanjian internasional merupakan prinsip atau dasar-dasar yang harus dipatuhi oleh setiap pihak yang terlibat dalam berbagai macam perjanjian internasional.

Asas yang dimaksud yaitu digunakan dalam penyusunan norma-norma dalam pengesahan perjanjian internasional yang disepakati dijalankan dengan baik dan tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian internasional.

Menurut Statuta Mahkamah Internasional Pasal 38 ayat (1) yaitu perjanjian internasional ialah sumber utama bagi sumber-sumber hokum internasional lainnya.

Dari defines yang telah disebutkan tadi, dapat disimpulkan bahwa perjanjian internasional adalah sumber hukum tertinggi dari hukum internasional.

Baca Juga:CEK FAKTA: DPR sampai Raja Arab Turun Tangan Bebaskan Habib Rizieq dari Penjara, Benarkah?

Berikut ini uraian singkat terkait asas-asas perjanjian internasional.

1. Rebus Sic Stantibus

Asas Rebus sic Stantibus dapat dimaknai sebagai suatu asas yang mengizinkan penangguhan atau perubahan pada perjanjian dengan alas an yang fundamental atau mendasar.

Asas ini diatur dalam konvensi Wina, Yaitu pada seksi 3 (Pengakhiran atau pengakhiran perjanjian internasional).

Itulah tadi uraian singkat terkait asas asas perjanjian internasional yang perlu diketahui dan dipahami.

Baca Juga:Mengenal Asas-asas Perjanjian internasional

2. Pacta Sunt Servanda

Pacta Sunt Servanda merupakan asas pertama yang harus diterima dan dilaksanakan oleh Negara-negara subyek perjanjian internasional. Asas ini dapat juga disebut sebagai asas kepastian hukum jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia.

Karenanya asas ini mengharuskan Negara-negara yang terlibat dalam perjanjian internasional untuk senantiasa mentaati ketentuan, keputusan, ketetapan, dan kesepakatan yang tertera dalam dokumen perjanjian internasional.

3. Recprocity

Dalam bahasa fisika mungkin dapat diartikan reiciprocity sebagai besarnya aksi sama dengan besarnya reaksi. Namun dalam konteks perjanjian internasional, reciprocity biasa diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi asas timbal balik.

4. Egality Right

Secara harfiah Egality Right dapat diartikan kesamaan hak-hak. Namun secara internasional dapat dipahami bahwa egality right merupakan suatu asas kesamaan derajat. Asas ini menuntut semua pihak yang terlibat dalam perjanjian internasional setara derajatnya.

Tidak boleh ada perbedaan derajat yang dapat menyebabkan kesenjangan dalam perjanjian internasional. Baik Negara maju maupun nergara berkembang, mereka mempunyai hak dan derajat yang sama di dalam perjanjian internasional.

5. Courtesy

Asas kelima dalam perjanjian internasional adalah courtesy atau asas kehormatan. Asas ini mengharuskan Negara-negara yang terlibat dalam perjanjian internasional untuk saling menghormati.

Salin menghormati disni berarti menghormati semua hal dari Negara lainnya selama hal tersebut tidak melanggar perjanjian internasional dan aspek turunannya.

6. Bonafides

Bonafides merupakan sebuah istilah Dari bahasa latin yang diserap kedalam bahasa inggris dan dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi itikad frasa yang baik atau niat yang baik.

Jadi dapat disimpulkan bahwa Bonafides adalah asas itikad baik.

Kontributor : Raditya Hermansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak