Asas-asas Perjanjian Internasional yang Perlu Diketahui

Menurut Statuta Mahkamah Internasional Pasal 38 ayat (1) yaitu perjanjian internasional ialah sumber utama bagi sumber-sumber hokum internasional lainnya.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 16:59 WIB
Asas-asas Perjanjian Internasional yang Perlu Diketahui
Ilustrasi orang berjabat tangan. (Pixabay)

SuaraJogja.id - Asas-asas perjanjian Internasional. Asas Perjanjian internasional merupakan prinsip atau dasar-dasar yang harus dipatuhi oleh setiap pihak yang terlibat dalam berbagai macam perjanjian internasional.

Asas yang dimaksud yaitu digunakan dalam penyusunan norma-norma dalam pengesahan perjanjian internasional yang disepakati dijalankan dengan baik dan tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian internasional.

Menurut Statuta Mahkamah Internasional Pasal 38 ayat (1) yaitu perjanjian internasional ialah sumber utama bagi sumber-sumber hokum internasional lainnya.

Dari defines yang telah disebutkan tadi, dapat disimpulkan bahwa perjanjian internasional adalah sumber hukum tertinggi dari hukum internasional.

Baca Juga:CEK FAKTA: DPR sampai Raja Arab Turun Tangan Bebaskan Habib Rizieq dari Penjara, Benarkah?

Berikut ini uraian singkat terkait asas-asas perjanjian internasional.

1. Rebus Sic Stantibus

Asas Rebus sic Stantibus dapat dimaknai sebagai suatu asas yang mengizinkan penangguhan atau perubahan pada perjanjian dengan alas an yang fundamental atau mendasar.

Asas ini diatur dalam konvensi Wina, Yaitu pada seksi 3 (Pengakhiran atau pengakhiran perjanjian internasional).

Itulah tadi uraian singkat terkait asas asas perjanjian internasional yang perlu diketahui dan dipahami.

Baca Juga:Mengenal Asas-asas Perjanjian internasional

2. Pacta Sunt Servanda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak