Pacta Sunt Servanda merupakan asas pertama yang harus diterima dan dilaksanakan oleh Negara-negara subyek perjanjian internasional. Asas ini dapat juga disebut sebagai asas kepastian hukum jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia.
Karenanya asas ini mengharuskan Negara-negara yang terlibat dalam perjanjian internasional untuk senantiasa mentaati ketentuan, keputusan, ketetapan, dan kesepakatan yang tertera dalam dokumen perjanjian internasional.
3. Recprocity
Dalam bahasa fisika mungkin dapat diartikan reiciprocity sebagai besarnya aksi sama dengan besarnya reaksi. Namun dalam konteks perjanjian internasional, reciprocity biasa diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi asas timbal balik.
Baca Juga:CEK FAKTA: DPR sampai Raja Arab Turun Tangan Bebaskan Habib Rizieq dari Penjara, Benarkah?
Secara harfiah Egality Right dapat diartikan kesamaan hak-hak. Namun secara internasional dapat dipahami bahwa egality right merupakan suatu asas kesamaan derajat. Asas ini menuntut semua pihak yang terlibat dalam perjanjian internasional setara derajatnya.
Tidak boleh ada perbedaan derajat yang dapat menyebabkan kesenjangan dalam perjanjian internasional. Baik Negara maju maupun nergara berkembang, mereka mempunyai hak dan derajat yang sama di dalam perjanjian internasional.
5. Courtesy
Asas kelima dalam perjanjian internasional adalah courtesy atau asas kehormatan. Asas ini mengharuskan Negara-negara yang terlibat dalam perjanjian internasional untuk saling menghormati.
Baca Juga:Mengenal Asas-asas Perjanjian internasional
Salin menghormati disni berarti menghormati semua hal dari Negara lainnya selama hal tersebut tidak melanggar perjanjian internasional dan aspek turunannya.