Asas-asas Perjanjian Internasional yang Perlu Diketahui

Menurut Statuta Mahkamah Internasional Pasal 38 ayat (1) yaitu perjanjian internasional ialah sumber utama bagi sumber-sumber hokum internasional lainnya.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 16:59 WIB
Asas-asas Perjanjian Internasional yang Perlu Diketahui
Ilustrasi orang berjabat tangan. (Pixabay)

Secara harfiah Egality Right dapat diartikan kesamaan hak-hak. Namun secara internasional dapat dipahami bahwa egality right merupakan suatu asas kesamaan derajat. Asas ini menuntut semua pihak yang terlibat dalam perjanjian internasional setara derajatnya.

Tidak boleh ada perbedaan derajat yang dapat menyebabkan kesenjangan dalam perjanjian internasional. Baik Negara maju maupun nergara berkembang, mereka mempunyai hak dan derajat yang sama di dalam perjanjian internasional.

5. Courtesy

Asas kelima dalam perjanjian internasional adalah courtesy atau asas kehormatan. Asas ini mengharuskan Negara-negara yang terlibat dalam perjanjian internasional untuk saling menghormati.

Baca Juga:CEK FAKTA: DPR sampai Raja Arab Turun Tangan Bebaskan Habib Rizieq dari Penjara, Benarkah?

Salin menghormati disni berarti menghormati semua hal dari Negara lainnya selama hal tersebut tidak melanggar perjanjian internasional dan aspek turunannya.

6. Bonafides

Bonafides merupakan sebuah istilah Dari bahasa latin yang diserap kedalam bahasa inggris dan dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi itikad frasa yang baik atau niat yang baik.

Jadi dapat disimpulkan bahwa Bonafides adalah asas itikad baik.

Kontributor : Raditya Hermansyah

Baca Juga:Mengenal Asas-asas Perjanjian internasional

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak