SuaraJogja.id - Secara umum Pengertian Kedaulatan Rakyat disebut dengan supremus yang berarti kekuasaan tertinggi. Namun ada juga pengertian Kedaulatan Rakyat menurut pandangan Islam.
Hal itu dibahas Dr. Djauhari, S.H., M.Hum dalam tulisan di Universitas Islam Sultan Agung. Dalam tulisan Djauhari disebutkan perkembangan di kalangan sarjana Muslim terdapat dua penafsiran mengenai konsep kekuasaan.
Pertama, melihat kedaulatan dengan penekanan pada konsep kekuasaan hukum (nomolvasi). Kedua, lebih cenderung kepada konsep Islam mengenai negara sebagai "devine democracy". Muhammad Muslehuddin berbeda dengan pandangan Barat yang menganggap kedaulatan ada di tangan rakyat. Ia berpendapat, bahwa dalam Islam kedaulatan itu ada di tangan Tuhan.
Sementara itu Tahir Azgy mengatakan, bahwa predikat yang tepat untuk konsep negara dalam Islam ialah "nomokrasi" (Islam). Sedangkan nomokrasi Islam adalah suatu negara hukum yang memiliki prinsip-prinsip umum sebagai berikut:
Baca Juga:13 Hal yang Membatalkan Sholat, Tertawa hingga Berkata
- Prinsip kekuasaan sebagai amanah;
- Prinsip musyawarah (musyawarat);
- Prinsip keadilan;
- Prinsip persatuan;
- Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia;
- Prinsip peradilan bebas;
- Prinsip perdamaian,
- Prinsip kesejahteraan;
- Prinsip ketaatan rakyat.
Prinsip-prinsip tersebut tercantum dalam Al Qur'an dan diterapkan oleh Sunnah Rasulullah. Al Qur'an secara tegas menyatakan, : "Kepunyaan Allah-lah
Kerajaan Langit dan Bumi dan Allah Maha Perkasa atas segala sesuatu".
Sedangkan Maududi menggunakan istilah "devine democracy" (demokrasi suci) atau "popular vigerency" (kekuasaan suci yang kerakyatan) untuk menyebut konsep negara dalam lslam itu.
Arti Kedaulatan Rakyat secara umum
Sementara itu, kata kedaulatan juga merupakan terjemahan dari souvereniteit (Belanda), sovereignty (Inggris), souverainete (Perancis) atau souvereniteit (Jerman). Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini pengertian kedaulatan rakyat menurut para ahli.
1. Setyo Nugroho
Baca Juga:Kumpulan Hadist Sabar: dari Menghadapi Cobaan, Hapus Dosa Hingga Bersyukur
Menurut Setyo Nugroho, dalam jurnalnya berjudul 'Demokrasi dan Tata Pemerintahan Dalam Konsep Desa dan Kelurahan' mengatakan,"Kedaulatan rakyat merupakan kedaulatan yang menggambarkan suatu sistem kekuasaan dalam sebuah negara yang menghendaki kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat."
Menurutnya, kedaulatan rakyat merupakan cara untuk memecahkan masalah berdasarkan sistem tertentu yang memenuhi kehendak umum yang tidak hanya ditunjukkan kepada hal terkait penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dan peradilan, tetapi juga kekuasaan dalam pembentukan peraturan (Nugroho, 2013: 250).
2. Harold J. Laski
Harold J. Laski mengungkapkan makna kedaulatan (sovereignity) adalah kekuasaan yang sah dan tertinggi menurut hukum. Kekuasaan tersebut meliputi golongan yang ada di dalam masyarakat yang dikuasainya.
3. J.J Rousseau
J.J Rousseau merespons kedaulatan raja yang dikemukakan oleh Jean Bodin dengan melahirkan kedaulatan rakyat dan menjadi penggerak Revolusi Prancis yang kemudian masuk ke UUD Amerika Serikat.
Menurut J.J Rousseau kedaulatan rakyat terjadi ketika rakyat menyerahkan semua kekuasaan pada eksekutif untuk memimpin sebuah negara, namun hal ini tidak lantas membuat rakyat menjadi lepas tangan atas hak kekuasannya. Rakyat tetap berkuasa dan mengontrol eksekutif atau legislatif apabila berbuat salah.
4. C.F. Strong
C.F. Strong dalam bukunya Modern Political Constitution menyatakan bahwa sovereignty atau kedaulatan merupakan kekuasaan untuk membentuk hukum serta kekuasaan untuk memaksakan pelaksanaannya. Dapat disimpulkan bahwa kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi yang harus dimiliki oleh negara.
Demikian pengertian Kedaulatan Rakyat dari sisi Islam.