"Jadi pelaku memang sudah membaca dan mengetahui bahwa kelemahan dari korban karena sudah mengirimkan kode password atau OTP tadi," sambungnya.
Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung bekerjasama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian, Polres OKI di Sumatera Selatan dan pihak BCA. Setelah melakukan penyelidikan hasilnya pelaku berhasil diketahui berada di kawasan Tulung Selapan, Ogan Komiring Ilir Sumatera Selatan.
"Kemudian kita berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan satu orang tersangka dengan inisial LG dan ada dua yang sekarang masih ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya.
Ia menerangkan peran tersangka yang berhasil ditangkap ini sebagai orang yang mentransfer uang hasil kejahatan itu ke sejumlah rekening.
Baca Juga:Polda DIY Sebut Belum Ada Laporan Terkait Korban Pinjol di Jogja
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 6 unit hp, 8 buah kartu ATM, satu unit kendaraan roda empat Toyota dan sejumlah data pendukung aksi peretasan ini. Ditambah dengan uang tunai dari hasil kejahatan.
Atas kejadian ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal; 46 junto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 junto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 junto Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan ata UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 tentang Pencegahan dan Pemberantaran Pidana Pencucian Uang.