SuaraJogja.id - Sistem tanam paksa atau cultuurstelsel adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830. Van den Bosch mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20 persen) untuk ditanami komoditas ekspor, khususnya kopi, tebu, teh, dan tarum (nila).
Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastikan. Selain itu, penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 75 hari dalam setahun (20 persen) pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak. Berikut ulasan lengkap sejarah tanam paksa dan aturannya.
Pada tahun 1830 pada masa penjajahan hampir bangkrut setelah terlibat Perang Diponegoro pada tahun 1825-1830. Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch memperoleh izin khusus menerapkan sistem tanam paksa (cultuurstelsel) dengan sasaran utama mengisi kas pemerintahan taklukan yang kosong, atau menutup defisit aturan pemerintah penjajahan.
Baca Juga:Saksi Bisu Praktik Korupsi dan Tanam Paksa di Zaman Kolonial Belanda
Sistem tanam paksa beranjak dari asumsi bahwa desa di Jawa berutang sewa tanah kepada pemerintah, yang biasanya dianggarkan senilai 40 persen dari hasil panen utama desa yang bersangkutan. Van den Bosch mewajibkan setiap desa menyisihkan beberapa tanahnya untuk ditanam komoditi ekspor ke Eropa (kopi, tebu, dan nila).
Dengan mengikuti tanam paksa, desa akan dapat melunasi utang pajak tanahnya. Bila pendapatan desa dari penjualan komoditi ekspor itu lebih banyak daripada pajak tanah yang mesti dibayar, maka desa itu akan menerima keunggulannya. Bila kurang, desa tersebut mesti membayar kekurangan tadi dari sumber-sumber lain.
Sistem tanam paksa diperkenalkan secara perlahan sejak tahun 1830 sampai tahun 1835. Jelang tahun 1840 sistem ini telah sepenuhnya berjalan di Jawa.
Pemerintah kolonial saat itu memobilisasi lahan pertanian, kerbau, sapi, dan tenaga kerja, yang serba gratis. Komoditas yang ditanam adalah kopi, teh, tembakau, dan tebu, menyesuaikan permintaan pasar dunia.
Bagi pemerintah kolonial Hindia Belanda, sistem ini dinilai berhasil. Selanjutnya pada 1831-1871 Batavia tidak hanya bisa membangun sendiri, melainkan punya hasil bersih 823 juta gulden untuk kas di Kerajaan Belanda. Umumnya, lebih dari 30% aturan belanja kerajaan berasal dari Batavia.
Baca Juga:Sejarah Tanam Paksa, Salah Satu Sejarah Paling Kelam Penjajahan Belanda
Pada 1860-an, 72 persen penerimaan Kerajaan Belanda disumbang dari Oost Indische atau Hindia Belanda. Batavia pun dijadikan sumber modal. Misalnya, membiayai kereta api nasional Belanda yang serba mewah hingga kas kerajaan Belanda mengalami surplus.
Dampak tanam paksa ini, produksi beras makin menjadi kurang dan harganya melambung. Pada tahun 1843, muncul bencana kelaparan di Cirebon, Jawa Barat. Kelaparan juga melanda Jawa Tengah pada tahun 1850.
Sistem tanam paksa yang kejam ini, setelah memperoleh protes keras dari berbagai kalangan di Belanda, akhir-akhirnya dihapus pada tahun 1870. Namun demikian, untuk tanaman kopi di luar Jawa berlanjut sampai tahun 1915. Program yang dijalankan untuk menggantinya merupakan sistem sewa tanah dalam UU Agraria 1870.
Tuntutan kepada setiap rakyat Indonesia supaya menyediakan tanah pertanian untuk cultuurstelsel tidak melebihi 20 persen atau seperlima bidang dari tanahnya untuk ditanami macam tanaman perdagangan.
Pembebasan tanah yang disediakan untuk cultuurstelsel dari pajak karena hasil tanamannya dianggap sebagai pembayaran pajak.