4 Faktor Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol Menurut Pakar UGM, Ini yang Harus Diperbaiki

Kecelakaan yang terjadi pada umumnya tidak hanya disebabkan oleh satu faktor saja, melainkan hasil interaksi antarfaktor.

Eleonora PEW
Minggu, 07 November 2021 | 15:13 WIB
4 Faktor Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol Menurut Pakar UGM, Ini yang Harus Diperbaiki
Ilustrasi jalan Tol Cipali. (Antara/Istimewa)

SuaraJogja.id - Terdapat empat faktor yang menjadi penyebab kecelakaan di jalan bebas hambatan atau jalan tol.

Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) UGM, Iwan Puja Riyadi, menyebutkan, keempatnya adalah faktor pengemudi, faktor kendaraan, faktor lingkungan jalan, dan faktor cuaca.

“Kecelakaan yang terjadi pada umumnya tidak hanya disebabkan oleh satu faktor saja, melainkan hasil interaksi antarfaktor,” jelasnya.

Faktor pengemudi yang bisa menjadi penyebab kecelakaan misalnya kondisi pengemudi yang mengantuk, tidak fokus, atau kelelahan, menyetir di bawah pengaruh obat-obatan, narkotika, atau alkohol, atau menyetir sambil melihat gawai baik handphone atau tablet.

Baca Juga:Tuai Perdebatan! Viral Video Akun TikTok Sebut Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman

Selain itu, kesalahan bisa terletak pada pengemudi yang belum fasih atau bahkan belum bisa menyetir, ataupun melakukan kesalahan bereaksi saat menyetir, baik panik atau reaksi yang terlalu lambat.

“Hal yang penting adalah mengutamakan konsentrasi penuh sang pengemudi sebelum berkendara,” kata Iwan.

Ia menambahkan, seorang pengemudi yang berkendara di jalan bebas hambatan harus mampu mengontrol laju kendaraan, sebab selama ini banyak kecelakaan terjadi lantaran pengemudi melajukan mobilnya melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan sehingga kehilangan kendali.

Meski melaju di jalan bebas hambatan, bukan berarti seorang pengemudi bisa bebas melajukan kendaraannya melampaui batas kecepatan yang telah ditentukan.

“Batasan tersebut tentunya sudah melalui diperhitungkan agar aman saat dilintasi kendaraan. Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan dan bukan jalan di mana pengemudi dengan bebas memacu kecepatan,” ucapnya.

Baca Juga:Top 6 Berita Menarik: Kades Marahi Ustadz Saat Ceramah dan Ade Armando Soal Perintah Salat

Pengemudi harus menyesuaikan kecepatan kendaraan dengan lajur yang dipilih, dan menggunakan lajur sesuai peruntukannya. Pengendara juga harus bisa memperkirakan dan menjaga jarak aman dengan kendaraan lain agar bisa menghindar jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan di depannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak