Baliho Tak Berizin Ditutup Satpol PP Jogja, Pemilik Kena Sanksi

Baliho tersebut belum memiliki izin, tetapi dalam kurun waktu satu bulan sudah berdiri dan digunakan untuk jasa periklanan.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 07 November 2021 | 18:30 WIB
Baliho Tak Berizin Ditutup Satpol PP Jogja, Pemilik Kena Sanksi
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto. [Antara]

SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menindak sejumlah pemilik papan iklan dan baliho tak memenuhi izin. Hingga Oktober 2021, terdapat dua papan baliho yang ditutup oleh Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto menjelaskan bahwa dari serangkaian pengecekan yang dilakukan pihaknya, ada dua papan baliho dan reklame besar yang ditutup.

"Iya benar kemarin (Oktober), ada dua yang ditemui belum memenuhi izin. Sehingga kami tutup dan tidak boleh beriklan dahulu," terang Agus dihubungi wartawan, Minggu (7/11/2021).

Dua tempat papan baliho yang ditutup oleh Satpol PP adalah Pojok Beteng Kulon (Timur) dan simpang empat Jalan Kolonel Sugiyono, Mergangsan, tepatnya utara Sop Merah.

Baca Juga:Geledah Kamar Praktik PSK, Sarung Berserakan

Ia menegaskan bahwa papan baliho tersebut belum memiliki izin, tetapi dalam kurun waktu satu bulan sudah berdiri dan digunakan untuk jasa periklanan.

"Setelah kami cek dan konfirmasi ke pemilik, justru izinnya tidak ada, tapi malah sudah berdiri di sana, sehingga kami tindak," katanya.

Untuk sanksi, kata Agus, pemilik dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan saat ini sudah masuk ke pengadilan.

"Kalau hasilnya pengadilan yang tahu, kami hanya menindak dengan menutup baliho itu," terang dia.

Agus tak menampik jika papan baliho dan reklame bisa dibuka dan beroperasi kembali jika pemenuhan dan izin dilengkapi.

Baca Juga:Anak Buah Pukul Mahasiswa, Kasatpol PP Aceh Barat Minta Maaf

"Itu kami tutup sementara dan proses izinnya sedang dilakukan pemilik. Nanti jika sudah memenuhi syarat dan memo kami terima, bisa dibuka lagi," kata Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak