Spesialis Pencuri Motor di Masjid Menyesal Usai Dicokok: Saya Sudah Sholat Taubat Nasuha

spesialis pencuri motor di masjid di Sleman ditangkap petugas unit reskrim Polsek Godean

Galih Priatmojo
Selasa, 09 November 2021 | 16:05 WIB
Spesialis Pencuri Motor di Masjid Menyesal Usai Dicokok: Saya Sudah Sholat Taubat Nasuha
Tersangka P kala dihadirkan di Mapolsek Godean. (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Seorang lelaki berinisial P (54) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Godean, Sleman, usai dilaporkan mencuri motor di sejumlah masjid di Sleman dan Kota Jogja.

Akibat perbuatannya itu, ia akan disangkakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Saat ditanyai, P menyebut pencurian motor yang ia lakukan adalah sekadar meminjam. Ia berniat mengembalikan motor-motor curiannya kepada pemiliknya, bila ia telah mendapatkan uang dari penjualan tokek emas yang ia geluti.

"Saya berjanji akan mengganti motor yang sudah saya curi lewat takmir masjid setempat," ujar P, di Mapolsek Godean, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:Tinggalkan PSS Sleman, Irfan Bachdim Latihan dengan Persis Solo Jawab Penasaran Publik

Tersangka P meyakini, korban pencurian motor serta takmir masjid tempatnya beraksi akan ikhlas, legowo dan tegar menerima motor mereka dicuri oleh P.

"Orang masjid insya Allah orangnya sabar, santun, ikhlas dan legowo kalau motornya hilang atau kena musibah. Dan dari awal niat saya dalam hal ini pinjam. Setelah saya dapat rezeki dari transaksi tokek, niat saya kembalikan semua ke yang punya lewat takmir masjid setempat," ungkapnya.

Keyakinan perihal ikhlasnya takmir atau jamaah masjid kehilangan motor, P mengaku mendapatkannya dari pengalamannya saat berada di sebuah masjid besar yang ada di Kota Jogja.

"Masjid di area Jln Parangtritis, kalau kehilangan, ketua takmirnya sangat tegar dan bijaksana," lanjut dia.

Di depan sejumlah wartawan, P juga meminta maaf apabila ia salah dalam memahami hadis yang diyakini oleh umat Islam.

Baca Juga:Pulang ke Rumah, Dirut PSS Sleman Pastikan Super Elja Tidak Pindah Homebase

"Ada dalam hadis itu bilang apabila kamu terpaksa, boleh kamu memakan barang yang haram. Termasuk daripada mati, [maka] makan babi seadanya itu halal. Logika saya mohon maaf kalau saya salah pengertian," ungkap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak