SuaraJogja.id - Seorang lelaki berinisial P (54) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Godean, Sleman, usai dilaporkan mencuri motor di sejumlah masjid di Sleman dan Kota Jogja.
Akibat perbuatannya itu, ia akan disangkakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Saat ditanyai, P menyebut pencurian motor yang ia lakukan adalah sekadar meminjam. Ia berniat mengembalikan motor-motor curiannya kepada pemiliknya, bila ia telah mendapatkan uang dari penjualan tokek emas yang ia geluti.
"Saya berjanji akan mengganti motor yang sudah saya curi lewat takmir masjid setempat," ujar P, di Mapolsek Godean, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga:Tinggalkan PSS Sleman, Irfan Bachdim Latihan dengan Persis Solo Jawab Penasaran Publik
Tersangka P meyakini, korban pencurian motor serta takmir masjid tempatnya beraksi akan ikhlas, legowo dan tegar menerima motor mereka dicuri oleh P.
"Orang masjid insya Allah orangnya sabar, santun, ikhlas dan legowo kalau motornya hilang atau kena musibah. Dan dari awal niat saya dalam hal ini pinjam. Setelah saya dapat rezeki dari transaksi tokek, niat saya kembalikan semua ke yang punya lewat takmir masjid setempat," ungkapnya.
Keyakinan perihal ikhlasnya takmir atau jamaah masjid kehilangan motor, P mengaku mendapatkannya dari pengalamannya saat berada di sebuah masjid besar yang ada di Kota Jogja.
"Masjid di area Jln Parangtritis, kalau kehilangan, ketua takmirnya sangat tegar dan bijaksana," lanjut dia.
Di depan sejumlah wartawan, P juga meminta maaf apabila ia salah dalam memahami hadis yang diyakini oleh umat Islam.
Baca Juga:Pulang ke Rumah, Dirut PSS Sleman Pastikan Super Elja Tidak Pindah Homebase
"Ada dalam hadis itu bilang apabila kamu terpaksa, boleh kamu memakan barang yang haram. Termasuk daripada mati, [maka] makan babi seadanya itu halal. Logika saya mohon maaf kalau saya salah pengertian," ungkap dia.
"Tapi yang jelas saya di sini [Mapolsek Godean] seperti saya berada di pesantren. Saya sudah sholat taubat nasuha, ini pelajaran saya yang terakhir dan selamanya. Karena anak saya sebentar lagi mau skripsi. Jadi biar anak saya fokus skripsinya," imbuh P lagi.
Menurut P, hasil penjualan atas motor yang ia curi digunakan untuk operasional menjual tokek emas. Tersangka merupakan mediator antara penjual dan pembeli tokek emas di luar Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tercatat, ia pernah memediasi penjualan tokek emas ke Purwokerto, Jember, Semarang, Purwodadi.
Mencuri motor dan menjualnya sejak April 2021, P mengaku butuh uang banyak untuk bertemu para calon pembeli yang berada di luar daerah tadi.
"Sehingga saya terpaksa mencuri motor," kata dia.
Menjadi mediator penjualan jual tokek emas, ia mendapatkan hasil yang tidak main-main. Misalnya saja kala memediasi penjualan tokek emas di Kapanewon Tempel, tokek dijual seharga Rp300 juta.
"Yang Rp150 juta untuk pemilik, yang Rp150 juta untuk mediator karena menggunakan prinsip SS atau Sigar Semangka. Karena ada tiga mediator, saya dapat Rp50 juta," sebut P.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria lanjut usia warga Kalurahan Sidokarto, Kapanewon Godean, harus mendekam di ruang tahanan Polsek Godean.
Ia diduga telah mencuri sejumlah sepeda motor dari sedikitnya tujuh titik area parkir masjid di Kabupaten Sleman dan Kota Jogja.
Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo menjelaskan, usai mendapat laporan dari masyarakat, jajarannya menyelidiki kasus tersebut kemudian memeriksa korban dan saksi-saksi.
"Kami memeriksa korban dan saksi-saksi, yang diperkirakan mengetahui kejadian dan ciri-ciri pelaku," kata dia, di Mapolsek Godean, Selasa (9/11/2021).
Petugas Reskrim Polsek Godean juga mengamati rekaman sirkuit kamera tersembunyi di area sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Sedikitnya ada tujuh lokasi yang telah teridentifikasi petugas sebagai TKP pencurian yang dilakukan oleh tersangka P.
Lokasi tersebut antara lain parkiran masjid Darusalam, Sidoluhur, Godean; parkiran masjid Al Kharomah, Krapyak, Sidoarum, Godean; parkir masjid Zahroh, Jombor, Sinduadi, Mlati; parkir masjid Al Amin, Jombor, Sinduadi, Mlati; area parkir masjid timur Terminal Jombor, Sinduadi, Mlati.
Tersangka juga diketahui mencuri motor dari parkiran masjid Kwarasan, Nogotirto, Gamping dan masjid wilayah Kuncen, Wirobrajan, Kota Jogja.
"Tersangka ke masjid biasanya jeda antara waktu salat magrib dan salat isya," lanjut Bowo.
Kontributor : Uli Febriarni