Perempuan Paruh Baya Berulang Kali Rampas Perhiasan Anak Kecil, Pura-Pura Tanya Alamat

Saat itu korban sedang sedang bermain dengan sepeda kayuhnya di situ.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Rabu, 10 November 2021 | 19:45 WIB
Perempuan Paruh Baya Berulang Kali Rampas Perhiasan Anak Kecil, Pura-Pura Tanya Alamat
Ilustrasi Perhiasan untuk anak. (Shutterstock)

"Dalam interogasi awal pasca penangkapan ternyata pelaku mengakui telah melakukan aksinya berulang kali, di Kapanewon Pleret sudah pernah melakukan hal yang sama sebanyak enam kali. Dan dua kali di Piyungan dengan modus yang hampir sama," ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman sembilan tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak