SuaraJogja.id - Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta meringkus seorang pengedar narkoba di wilayah hukum Jogja, Rabu (3/11/2021). Tersangka berinisial M asal Sedayu, Bantul sudah dicurigai karena menjual dan mengedarkan narkoba jenis pil Yarindo.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Deni Irwansyah menuturkan, penangkapan tersangka dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB.
"Tersangka merupakan warga Bantul. Dan tidak memiliki pekerjaan tetap," terang Deni dihubungi wartawan, Kamis (11/11/2021).
Ia melanjutkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengedarkan kepada pelanggan berinisial DF dan AA. Transaksi dilakukan dengan cash on delivery (COD).
Baca Juga:Lima ABG Nekat Acungkan Sajam ke Polisi, Diamankan Polresta Jogja
"Tersangka menawarkan pil Y itu kepada saksi. Setelah melakukan transaksi, ia kembali ke rumahnya," ujar dia.
Geliat tersangka sudah dipantau sebelumnya oleh petugas. Setelah mendapati petunjuk dan data yang cukup, selanjutnya jajaran Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta mendatangi rumah pelaku.
"Setelah mendapat informasi dan petunjuk langsung kami datangi ke rumah tersangka. Setelah digeledah kamu menemukan sejumlah barang berbentuk pil terbungkus plastik," terang dia.
Setelah dilakukan interogasi, M mengaku sudah menjual kepada saksi DF dan AA.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari M antara lain, 8 butir pil Yarindo yang dibungkus plastik. Satu buah handphone dan uang tunai Rp70 ribu. Sementara dari DF dan AA masing-masing didapatkan 10 butir pil Yarindo.
Baca Juga:Curi Ponsel di Toko Souvenir, Terapis Pijat di Jogja Diringkus Polisi
Deni menjelaskan, tersangka menjual narkoba karena desakan ekonomi. Tersangka 24 tahun ini tak memiliki pekerjaan yang jelas, sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
Disinggung dari mana tersangka mendapat narkoba jenis pil Yarindo, Deni belum mau membeberkan. Pihaknya masih mendalami kasus untuk menemukan tersangka lain.
"Masih kami lakukan penyelidikan kepada satu tersangka ini, termasuk dari mana dia mendapat barang tersebut," ujar dia.