Lima ABG Nekat Acungkan Sajam ke Polisi, Diamankan Polresta Jogja

Dari pengakuan tersangka, mereka hendak melakukan tawuran.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Kamis, 11 November 2021 | 15:25 WIB
Lima ABG Nekat Acungkan Sajam ke Polisi,  Diamankan Polresta Jogja
Jajaran Polresta Yogyakarta menunjukkan sejumlah senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk tawuran saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (11/11/2021). - (SuaraJogja.id/HO-Humas Polresta Yogyakarta)

SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta mengamankan lima orang remaja di Jalan Mayjend Sutoyo, Kemantren Mantrijeron, Kota Jogja, 6 November 2021. Para remaja diduga hendak tawuran dan terbukti membawa senjata tajam yang sempat mereka acungkan ke petugas patroli.

Kanit 1 Jatanras Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Nibras Daryl Hammami mengatakan bahwa para remaja berinisial AJ (18), MA (15), RF (17), AR (17) dan RS (16) merupakan warga Sleman yang berkendara dari wilayah Umbulharjo.

"Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Ada 1 yang kami tetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam berinisial AJ. Empat orangnya merupakan pelaku anak," kata Nibras saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (11/11/2021).

Ia menjelaskan awal mulanya satuan petugas polisi menggelar patroli di sekitar Wilayah Umbulharjo. Pada waktu bersamaan sebanyak 6 motor yang dikendarai para remaja melintas dan bergerak mencurigakan.

Baca Juga:Bupati Bantul Soal Tawuran Geng Pelajar: Perlu Pembinaan Nalar

"Karena gerak-gerik pengendara tersebut tak biasa dan malah menantang dengan mengacungkan senjata tajam, kami kejar," ujar dia.

Para remaja mencoba menghindari kejaran petugas, namun berhasil dihentikan di sekitar Jalan Mayjend Sutoyo, Mantrijeron.

Petugas lalu menggeledah lima orang remaja dan ditemukan beberapa senjata tajam berupa 2 buah celurit, sebilah besi gepeng hingga dua buah gear yang diikat dengan seutas tali.

"Kami juga menemukan beberapa botol minuman anggur. Selanjutnya kami gelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan," ujar Nibras.

Ia menyebutkan, dari pengakuan tersangka, mereka hendak melakukan tawuran. Pihaknya juga menyebut bahwa pelajar itu tergabung dalam geng pelajar.

Baca Juga:Soroti Upaya Polres Bantul Petakan Geng Pelajar, JPW: Harusnya sejak Lama Sudah Selesai

"Mereka menyebut dari geng pelajar. Memang berencana untuk tawuran dari pemeriksaan yang kami lakukann" kata dia.

Atas perbuatan tersangka, ia dikenai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12/1951. AJ terancam hukuman penjara 10 tahun.

Nibras mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk mengawasi anak mereka agar tidak keluar malam.

"Kondisi saat ini sudah cukup rawan, ketika anak keluar malam ada dua kemungkinan yang terjadi, 1 bisa menjadi pelaku kejahatan malam dan kedua bisa menjadi korban," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak