Spa di Jogja Terciduk Edarkan Sabu 43 Kali, Begini Cara Pengelola Lakukan Transaksi

Spa yang dikelola DT untuk sementara dihentikan operasinya.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 08 November 2021 | 18:35 WIB
Spa di Jogja Terciduk Edarkan Sabu 43 Kali, Begini Cara Pengelola Lakukan Transaksi
Tersangka kasus peredaran sabu di sebuah spa di Jalan Magelang, Sleman digelandang petugas saat konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Kota Jogja, Senin (8/11/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Terciduknya tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu di sebuah spa Jalan Magelang, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman membuka bagaimana tersangka yang juga pengelola menerima barang haram tersebut. Tersangka diketahui telah 43 kali bertransaksi dan menyembunyikan sabu ke dalam kotak berisi kopi.

Kepala BNNP DIY, Andi Fairan menjelaskan bahwa pengelola yang berinisial DT (41) memesan sabu dari seorang pengedar lain berinisial LDW dari Medan. Sebelum dikirim sabu dimasukkan ke dalam bubuk kopi.

"Di dalamnya itu ada kopi, dan di dalam kopi ada kardus kecil berisi sabu. Setelah itu kami melakukan pengecekan ke ekspedisi pengiriman dan tersangka sudah 43 kali menerima sabu itu," ujar Andi saat konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Senin (8/11/2021).

Barang bukti berupa kopi yang digunakan tersangka peredaran narkotika untuk menyembunyikan sabu yang diduga diedarkan di sebuah spa Jalan Magelang, Mlati, Sleman. - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Barang bukti berupa kopi yang digunakan tersangka peredaran narkotika untuk menyembunyikan sabu yang diduga diedarkan di sebuah spa Jalan Magelang, Mlati, Sleman. - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Menurut Andi, tersangka sengaja mengelabui petugas jasa pengiriman untuk mengirim kopi dari Medan ke Yogyakarta. Namun selama transaksi dan pengiriman tersebut DT juga menerima banyak sabu.

Baca Juga:Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap Pengedar 353,99 Gram Sabu di Jepara

Lebih lanjut, sebanyak 43 kali tersangka menerima barang haram itu, kata Andi sudah ada ratusan gram sabu yang diterima tersangka. Kuat dugaan bahwa sabu tersebut diedarkan kepada pelanggan yang datang ke spa setempat.

"Tersangka ini sudah menjalankan aksinya hampir 1 tahun. Dari pengakuannya mulai Oktober 2020-November 2021. Patut diduga, sabu yang diterima pengelola diedarkan di dalam spa," ujar Andi.

Tersangka kasus peredaran sabu di sebuah spa di Jalan Magelang, Sleman digelandang petugas saat konferensi pers di Kantor BNNP DIY,  Kota Jogja, Senin (8/11/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Tersangka kasus peredaran sabu di sebuah spa di Jalan Magelang, Sleman digelandang petugas saat konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Kota Jogja, Senin (8/11/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Tak hanya DT yang ditangkap, petugas juga mengamankan DW (43) yang berperan sebagai orang yang berkomunikasi dengan pengedar di Medan. Selain DW, ada tersangka perempuan berinisial M (25) yang diketahui kekasih dari DT.

"Sementara yang kami lihat dari tiga tersangka ini hanya jaringan lokal. Kami sudah berkoordinasi dengan BNN Medan untuk menelusuri kasus itu," jelasnya.

Andi menjelaskan, spa yang dikelola DT untuk sementara dihentikan operasinya. Petugas memasang BNN line di TKP.

Baca Juga:Curigai Tempat Spa Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, BNNP DIY Ciduk Tiga Tersangka

Disinggung bagaimana cara tersangka menawarkan sabu kepada pelanggan yang datang, Andi belum bisa memberi jawaban.

"Nah itu masih kami dalam. Namun yang jelas kecurigaan kami terhadap klaster spa yang menjadi lokasi transaksi dan pengedaran narkotika ini benar adanya," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, tiga tersangka berinisial DT, DW dan M diciduk satuan petugas pemberantasan narkoba, BNNP DIY di spa Jalan Magelang, Mlati, Sleman, Kamis (4/11/2021).

Dalam penangkapannya, petugas BNNP DIY mendapatkan informasi bahwa spa tersebut menjadi tempat peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka DT sempat kabur dan bersembunyi di dalam gudang spa setempat. Setelah penggeledahan sabu seberat 3,45 gram ditemukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak