UMK Bantul 2022 Naik 4 Persen, Segini yang Diusulkan Dewan Pengupahan

Kenaikan UMK itu merupakan hasil kesepakatan antara pekerja, pemerintah, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Senin, 15 November 2021 | 17:25 WIB
UMK Bantul 2022 Naik 4 Persen, Segini yang Diusulkan Dewan Pengupahan
Ketua Dewan Pengupahan Bantul Fardhanatun - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Plt Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Istirul Widiastuti menambahkan, besaran nominal yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan sudah disepakati oleh Pemkab Bantul. Lantas tinggal menunggu proses pengesahan pada Kamis (18/11/2021) mendatang.

"Nanti prosesnya pada Kamis besok itu yang akan menetapkan adalah Pak Gubernur DIY Sri Sultan HB X," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak