Kementerian Agama Bekukan Izin LAM BM ABA Milik Kelompok Teroris JI

Nuruzzaman,menyebutkan, izin LAM BM ABA sudah dicabut sejak Januari 2021.

Galih Priatmojo
Rabu, 17 November 2021 | 20:34 WIB
Kementerian Agama Bekukan Izin LAM BM ABA Milik Kelompok Teroris JI
Ilustrasi terorisme. [Shutterstock]

SuaraJogja.id - Kantor Kementerian Agama telah membekukan izin Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) yang dibentuk kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Staf Khusus Menteri Agama, Nuruzzaman, menyebutkan, izin LAM BM ABA sudah dicabut sejak Januari 2021.

"Kami mendapatkan rekomendasi untuk mencabut izin itu karena diduga untuk pengumpulan uang ini, zakat dan infaq ini digunakan untuk kegiatan bertentangan dengan atau melawan negara. Kemudian hasil rapat, kami cabut tanggal 29 Januari 2021," kata dia, dalam konferensi pers di Divisi Humas Kepolisian Indonesia, di Jakarta Selatan, Rabu.

Ia menjelaskan, LAM BM ABA tidak pernah melaporkan penggunaan keuangan hasil penggalangan yang dilakukan.

Baca Juga:BNPT Sebut Terduga Teroris Ahmad Farid Okbah Sempat Koordinir JI di Afghanistan

Berdasarkan aturan di Kementerian Agama, setiap badan zakat harus melaporkan penggunaan keuangannya tiap enam bulan sekali. Selain tidak melaporkan penggunaan keuangannya, LAM BM ABA terindikasi menggunakan keuangan untuk kegiatan-kegiatan yang bertentangan atau melawan negara.

Oleh karena itu, dia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyalurkan infak, sedekah dan zakatnya, agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan kelompok terorisme.

Masyarakat diimbau untuk menyalurkan infaq, sedekahnya kepasa lembaga zakat yang mendapatkan izin dari Kementerian Agama. "Yang paling penting sebetulnya banyak lembaga atau badan pengumpul zakat ini yang diakui negara. Karena jelas ada distribusi, ada laporan distribusinya bahkan untuk kepentingan masyarakat secara umum," katanya.

Terkait penangkapan tiga terduga teroris di Bekasi yang terlibat dalam lembaga pendanaan kelompok JI LAM BM ABA, dia mengatakan Kementerian Agama mendukung langkah-langkah yang dilakukan polisi dalam penegakkan hukum kepada siapapun yang terlibat, tanpa melihat agama.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono, menyebutkan, sejak 2019 setelah Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Indonesia menangkap Parawijayanto (amir/pemimpin JI), mereka mulai mempelajari tentang bagaimana pendanaan dari kelompok teroris itu.

Baca Juga:Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Bekasi, Kuasa Hukum: Heran Dituduh Jamaah Islamiyah

Menurut dia, sebuah organisasi dalam mempertahankan eksistensinya membutuhkan dana. "JI terus melakukan upaya-upaya bagaimana pendanaan didapat organisasi untuk tetap mempertahankan eksistensi kelompok teroris JI ini," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak