SuaraJogja.id - Kantor Kementerian Agama telah membekukan izin Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) yang dibentuk kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Staf Khusus Menteri Agama, Nuruzzaman, menyebutkan, izin LAM BM ABA sudah dicabut sejak Januari 2021.
"Kami mendapatkan rekomendasi untuk mencabut izin itu karena diduga untuk pengumpulan uang ini, zakat dan infaq ini digunakan untuk kegiatan bertentangan dengan atau melawan negara. Kemudian hasil rapat, kami cabut tanggal 29 Januari 2021," kata dia, dalam konferensi pers di Divisi Humas Kepolisian Indonesia, di Jakarta Selatan, Rabu.
Ia menjelaskan, LAM BM ABA tidak pernah melaporkan penggunaan keuangan hasil penggalangan yang dilakukan.
Baca Juga:BNPT Sebut Terduga Teroris Ahmad Farid Okbah Sempat Koordinir JI di Afghanistan
Berdasarkan aturan di Kementerian Agama, setiap badan zakat harus melaporkan penggunaan keuangannya tiap enam bulan sekali. Selain tidak melaporkan penggunaan keuangannya, LAM BM ABA terindikasi menggunakan keuangan untuk kegiatan-kegiatan yang bertentangan atau melawan negara.
Oleh karena itu, dia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyalurkan infak, sedekah dan zakatnya, agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan kelompok terorisme.
Masyarakat diimbau untuk menyalurkan infaq, sedekahnya kepasa lembaga zakat yang mendapatkan izin dari Kementerian Agama. "Yang paling penting sebetulnya banyak lembaga atau badan pengumpul zakat ini yang diakui negara. Karena jelas ada distribusi, ada laporan distribusinya bahkan untuk kepentingan masyarakat secara umum," katanya.
Terkait penangkapan tiga terduga teroris di Bekasi yang terlibat dalam lembaga pendanaan kelompok JI LAM BM ABA, dia mengatakan Kementerian Agama mendukung langkah-langkah yang dilakukan polisi dalam penegakkan hukum kepada siapapun yang terlibat, tanpa melihat agama.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono, menyebutkan, sejak 2019 setelah Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Indonesia menangkap Parawijayanto (amir/pemimpin JI), mereka mulai mempelajari tentang bagaimana pendanaan dari kelompok teroris itu.
Baca Juga:Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Bekasi, Kuasa Hukum: Heran Dituduh Jamaah Islamiyah
Menurut dia, sebuah organisasi dalam mempertahankan eksistensinya membutuhkan dana. "JI terus melakukan upaya-upaya bagaimana pendanaan didapat organisasi untuk tetap mempertahankan eksistensi kelompok teroris JI ini," kata dia.
Ia mengungkapkan, ada dua sumber pendanaan, pertama pendanaan internal melalui infak yang diberikan setiap bulan dari seluruh anggota kelompok teroris JI, dengan besaran 2,5 persen dari pendapatan anggota setiap bulan.
Sumber kedua, melalui eksternal yaitu mendirikan LAM BM ABA, merupakan satu lembaga yang dihuat kelompok JI untuk mendapatkan pendanaan dengan kamuflase kegiatan-kegiatan dari LAM BM ABA berupa kegiatan pendidikan dan sosial. "Tapi ada sebagian dari dana terkumpul untuk menggerakkan kelompok teroris JI," kata Hartono.
Dengan terungkapnya sistem pendanaan kelompok JI itu, Densus 88 Kepolisian Indonesia menelusuri pihak-pihak yang bekerja di LAM BM ABA di Jakarta, Sumatera Utara, dan Lampung.