"Kami sangkakan pasal 367 KHUP, terkait pencurian dalam keluarga, ancaman (penjara) lima tahun lebih. Laporannya tetap kami proses karena perbuatannya sudah tidak wajar," tegasnya.
Demi Gadis yang Baru Dikenal, Pemuda Asal Pundong Nekat Curi Perabotan Milik Ibunya
Sejak kenal dengan perempuan itu, pemuda ini selalu memberi uang.
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Kamis, 18 November 2021 | 18:36 WIB

BERITA TERKAIT
Komnas Perempuan Desak Aparat Hukum Identifikasi Kasus Femisida
07 April 2025 | 16:59 WIB WIBWomen in STEM, Mengapa Tidak?
14:22 WIBREKOMENDASI
News
Gunungkidul Sepi Mudik? Penurunan sampai 20 Persen, Ini Penyebabnya
07 April 2025 | 21:10 WIB WIBTerkini