Menurutnya dalam memberantas mafia tanah perlu mengembangkan pedoman teknis administratif berupa pemberian peringatan. Terkhusus kepada pemegang hak atau penerima SK untuk melaksanakan kewajibannya.
Serta pernyataan secara terbuka adanya penguasaan tanah secara langsung oleh negara sekaligus rencana penggunaannya.
Mengenai upaya pencegahan konflik atas sengketa yang berasal faktor kebijakan pemberian HAT, lanjut Nurhasan dengan menata kembali kebijakan pemberian HAT. Jika karakter liberal tidak dapat diubah, maka pemberiannya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan modal dan potensi tanah terlantar atau tidak produktif harus dihentikan.
"Upaya mencegah juga bisa dilakukan dengan membina PPAT baik sikap profesionalismenya maupun sikap moral pelaksanaan tugasnya, serta pengawasan oleh Kantor Pertanahan," pungkasnya.
Baca Juga:ART Nirina Zubir Juga Tipu Banyak Orang di Lampung