Pakar UGM: Mafia Tanah Bermain dalam Ruang Ada dan Tiada

Belum lama ini diketahui, kasus mafia tanah menimpa aktris Nirina Zubir.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 22 November 2021 | 17:44 WIB
Pakar UGM: Mafia Tanah Bermain dalam Ruang Ada dan Tiada
Nirina Zubir menangis saat ikuti jumpa pers kasus Mafia Tanah di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021) [Star Story / YouTube]

SuaraJogja.id - Pakar Hukum Tanah sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Nurhasan Ismail menyoroti berbagai kasus mafia tanah yang masih bermunculan di Indonesia. Ia menilai mafia tanah sudah lihai memainkan perannya sehingga tak terdeteksi oleh pihak-pihak lain.

"Hampir sama sebenarnya dengan bidang-bidang lain, mafia tanah itu cenderung lebih berada di dalam ruang ada dan tiada," kata Nurhasan, dalam keterangannya, Senin (22/11/2021).

Lebih lanjut, Nurhasan menjelaskan bahwa pertama ada mafia tanah yang bekerja secara jaringan atau semacam organisasi. Kelompok ini terlihat secara nyata dengan perilaku-perilakunya yang bertentangan dengan hukum.

Kemudian ada juga mafia tanah yang secara lebih rapi dan sistematis bergerak di bawah permukaan. Dengan menyembunyikan fakta sebenarnya sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

Baca Juga:Terungkap! Cara Licik Riri Rampas Aset Berharga Ibu Nirina Zubir

"Mereka (mafia tanah) mampu dengan sangat lihai memainkan confidential game yang di permukaan tampak tenang tapi ternyata di bawah permukaan penuh dengan trik-trik pelanggaran," ujarnya.

Ia menilai ada banyak aktor yang terlibat dalam pergerakan sistematis dan terstruktur dari para mafia tanah tersebut. Dengan tujuan dan tugas yang berbeda-beda pula untuk memuluskan aksinya.

Misalnya saja ada kelompok sponsor yang berfungsi sebagai penyandang dana. Mereka berupaya untuk memengaruhi kebijakan dan memengaruhi instansi pemerintah di semua lapisan.

"Lalu ada pula kelompok garis depan yang berfungsi sebagai aktor yang berjuang secara legal yaitu warga masyarakat biasa dan illegal ada preman dan Pengamanan Swakarsa," jelasnya.

Selain itu masih ada kelompok profesi berwenang di antaranya para advokat, Notaris-PPAT, pejabat pemerintah dari pusat, daerah, camat hingga kepala desa. Mereka adalah bagian yang berfungsi sebagai pendukung baik legal ataupun juga ilegal.

Baca Juga:Ribuan ASN Dapat Bansos, Pakar UGM Tegaskan Mentalitas Miskin Penyebab Salah Sasaran

Ada mafia tanah, kata Nurhasan, yang menggunakan metode kerja keras serta ilegal secara terbuka. Dalam hal ini memanfaatkan tindakan perebutan tanah dan pendudukan tanah yang menjadi objek sasaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak