Bahkan tidak tanggung-tanggung para mafia tanah dengan metode ini juga dapat melakukan konflik dengan menggunakan kekerasan. Dengan tidak sedikit konflik yang berpotensi menjadikan nyawa sebagai taruhannya.
"Sedangkan cara halus-ilmiah dan tampak legal yakni upaya pencarian dokumen kepemilikan tanah, pemalsuan dokumen kepemilikan tanah dengan tampilan hasilnya mendekati atau bahkan sama dengan aslinya," ucapnya.
"Proses pendekatan dalam rangka negosiasi dengan pemilik tanah, serta melakukan pengajuan gugatan dengan logika berpikir yang sistematis dan logis," tambahnya.
Guna membuat kesan tindakan mafia tanah itu tampak sah dan legal tidak lepas keterlibatan simbol-simbol pelaksana hukum. Misal seperti oknum Notaris PPAT dan Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional beserta jajarannya ke bawah serta penegak hukum lain seperti oknum hakim.
Baca Juga:Terungkap! Cara Licik Riri Rampas Aset Berharga Ibu Nirina Zubir
"Oknum pelaksana dan penegak hukum dimaksud dapat berkedudukan sebagai bagian dari jaringan kinerja mafia tanah atau mereka justru hanya menjadi korban dari kinerja mafia tanah," terangnya.
Belum lama ini diketahui, kasus mafia tanah menimpa aktris Nirina Zubir. Gara-gara kasus ini, Nirina bersama keluarga besarnya rugi hingga Rp 17 miliar.
Kejadiannya bermula ketika ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Martini mengira surat-surat tanahnya hilang. Ia kemudian meminta bantuan asisten rumah tangga (ART), Riri Khasmita untuk mengurus.
Cut Indria memercayakan pengurusan surat itu kepada Riri, lantaran ia sudah percaya karena Riri telah bekerja sejak 2009.
Tapi rupanya, saat mengurus surat tanah, Riri malah diam-diam menukar atas namanya. Di situ, Riri bekerja sama dengan suaminya, Edrianto.
Baca Juga:Ribuan ASN Dapat Bansos, Pakar UGM Tegaskan Mentalitas Miskin Penyebab Salah Sasaran
Aksi Riri Khasmita tidak sendiri. Perempuan kelahiran Bukit Tinggi itu dibantu notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah wilayah Jakarta Barat.