Berencana Tawuran Lawan Geng Tiga Sekolah, Dua Remaja Dicokok Saat Melintas Jalan Godean

rombongan tersebut rencananya akan tawuran di kawasan Ringroad selatan

Galih Priatmojo
Selasa, 23 November 2021 | 14:57 WIB
Berencana Tawuran Lawan Geng Tiga Sekolah, Dua Remaja Dicokok Saat Melintas Jalan Godean
Ilustrasi tawuran - (Suara.com/Iqbal Asaputro)

SuaraJogja.id - Dua remaja diamankan di Mapolsek Godean, Kabupaten Sleman, Selasa (23/11/2021), pukul 02.00 WIB dini hari tadi. 

Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo menjelaskan, para pemuda yang ditangkap tersebut berinisial ZWD (16) dan IWB (16), keduanya warga Gamping. 

"Keduanya pelajar kelas IX di sebuah SMP Negeri di Kulon Progo," kata dia.

Penangkapan kedua remaja tersebut, berawal saat keduanya sedang bersama kelompok mereka dan melintas di wilayah Jalan Godean.

Baca Juga:Destinasi Wisata Tetap Buka Saat Nataru, Dispar Sleman Imbau Masyarakat Tak Gelar Pesta

Masyarakat Gentingan, Sidoagung melihat rombongan mereka yang mengendarai kendaraan bermotor sambil membawa clurit dan pedang.

Selanjutnya masyarakat setempat mengejar rombongan. ZWD dan IWB, yang merupakan dua di antara anggota rombongan berhasil diamankan masyarakat. Sementara yang lainnya kabur. Termasuk anggota rombongan yang membawa clurit dan pedang. 

Dari tangan ZWD, aparat mendapati satu buah gir diikat kain warna coklat. 

"Dari keterangan terduga pelaku anak, diketahui rombongan tersebut rencana akan [tawuran] di wilayah Ring Road Selatan. Melawan gabungan tiga sekolah berbeda, yang berasal dari Kulon Progo," tuturnya. 

"Namun demikian, dikarenakan tidak bertemu dengan musuhnya, rombongan itu kemudian berputar-putar, untuk mencari musuhnya. Tawuran itu diduga melibatkan antar SMP," ungkap Bowo. 

Baca Juga:Pergi dari PSS Sleman, Artur Irawan Gabung ke Persik Kediri, Warganet Geger

Saat ini, pihaknya masih terus mendalami keterangan perihal tergabung atau tidaknya terduga pelaku anak yang sudah ditangkap ini, dalam geng atau kelompok tertentu. 

ZWD yang diketahui membawa gir terancam disangkakan UU Darurat No 2 dengan ancaman di atas 12 tahun. Sangkaan tetap diterapkan pada ZWD selaku terduga pelaku anak, walaupun masih di bawah umur. 

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini